Usai Bunuh Teman Wanitanya, Pria di Medan Nikahi Calon Istrinya di Kantor Polisi

Tersangka P, pelaku pembunuhan wanita teman kencannya.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Akibat perbuatannya tersangka, dijerat dengan Pasal 338 Junto 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun kurungan penjara.

Viral! Aksi Pencurian Pipa Besi Jembatan di Siang Bolong, Polisi Ringkus Pelaku