Sidang Lapangan Gugatan Underpass Juanda, Kuasa Hukum Dalitan Tunjukan Bukti Pembangunan Tidak Adil

PTUN Medan gelar sidang lapangan gugatan rencana pembangunan underpass Jalan Juanda, Kota Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Itu kajian teknis pembangunan yang kita permasalahkan. Kalau mau dilebarkan harusnya kiri dan kanan," jelas Refman.

Pamannya Sempat Jadi Sorotan, Ternyata Bobby Nasution Lantik Topan Ginting Sebagai Pj Sekda Medan

Refman menyoroti bahwa rencana pembangunan underpass menggunakan anggaran tahun 2032. Tapi, kenapa dibangun dalam waktu dekat ini. Hal ini, menurutnya aneh apa dilakukan Pemko Medan.

"Anggaran 2032 kenapa dibangun sekarang, ini kan aneh. Saya pribadi ini harta saya, Saya akan berjuang untuk mendapatkan keadilan. Kalau mau dilebarkan kiri kanan harus rata," ujar Refman.

KAI Sumut Lakukan Penyesuaian Sementara Alur Layanan Penumpang di Stasiun Medan

Refman mendukung program pembangunan dilakukan Pemko Medan. Namun, ia mengatakan harus memberikan keadilan bagi masyarakat. Bukan malah sebaliknya, merugikan dan mematikan usaha rakyat.

"Yang kita gugat bukan pengadaan tanah, tapi objek gugatan kita ini kegiatan perencanaan teknisnya dari awal sebagai langkah hukum. Karena banyak yang tidak setuju, ini masih pengkajian," tegas Refman.

Nikson Nababan Serahkan Formulir dan Berkas Pendaftaran Balon Gubernur Sumut 2024 ke PKB

Dalam gugatan dilayangkan ke PTUN Medan, tergugatnya, adalah Wali Kota Medan. Lanjut, Refman mengharapkan majelis hakim PTUN Medan mengabulkan seluruh materi gugatan tersebut, dengan menunda dan menghentikan pembangunan Underpass Jalan Juanda Medan.

"Mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yang dimohonkan penggugat. Memerintahkan para tergugat, untuk menunda dan menghentikan seluruh aktifitas dan kegiatan yang berkaitan, dengan pembangunan Underpass yang menjadi objek sengketa. Berupa tindakan faktual pembangunan Underpass tersebut," kata Refman.