Sidang Lapangan Gugatan Underpass Juanda, Kuasa Hukum Dalitan Tunjukan Bukti Pembangunan Tidak Adil

PTUN Medan gelar sidang lapangan gugatan rencana pembangunan underpass Jalan Juanda, Kota Medan.
Sumber :
  • BS Putra/VIVA Medan

"Dari sidang lapangan tadi kita tunjukan bahwa secara nyata kajian teknis itu, memang buktinya tidak ada sebelah kanan yang ditandai dan hanya sebelah kiri saja yang ditandai. Termasuk yang di Jalan Katamso hanya sebelah kiri saja. Seharusnya pelebaran itu kiri dan kanan. Kemudian saya tunjukan MUDP yang merupakan proyek dunia," jelas Refman.

Zainuddin Purba Daftar ke Lima Parpol sebagai Bacalon Wali Kota Binjai

Refman menjelaskan bahwa pihaknya menunjukkan bukti-bukti, dalam pembangunan underpass, yang dinilai tidak adil bagi pelaku UMKM yang memiliki toko di seputaran Jalan Juanda tersebut. Sedangkan, mall perlengkapan rumah tangga, tanah kosong milik Pemko Medan dan hotel di Jalan itu, tidak terkena pelebaran rencana pembangunan underpass itu.

"Kami ini, UMKM usaha-usaha kecil, tapi yang di depan kami usah-usaha besar yang punya dana cukup besar. Sehingga tidak terkena rencana pembangunan teknis Underpass, mulai dari hotel hingga gudang Pemda yang ada di situ," kata Refman kepada wartawan, usai sidang lapangan tersebut.

Hakim PTUN Medan Putuskan Pemberhentian dan Penunjukan Korsek Bawaslu Langkat Sah

Refman menyarankan untuk mengatasi kemacetan di ruas Jalan Juanda hingga persimpangan Jalan Brigjen Katamso, ada solusi yang bisa dilakukan dengan rekayasa jalan atau dibuat satu arah jalan Juanda itu. Bukan membangun underpass, belum tentu efektif terhadap kelancaran lalulintas. Malah mematikan usaha UMKM di jalan tersebut.

"Pembangunan Underpass itu menyebabkan usaha kita mati, seperti Underpass Titi Kuning. Kalau dibilangnya macat, macat seperti apa di simpang Jalan Juanda ini, kita juga sudah buktikan dari pagi sampai sore tidak ada macet," kata Refman.

Bobby Nasution Tunjuk Pamannya Jabat Plh Sekda Medan, Ini Penjelasan Benny Siregar

Warga berharap majelis hakim PTUN Medan mengabulkan seluruh materi gugatan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

Mirisnya lagi, Refman mengungkapkan pembangunan underpass ini, pelebaran atau lahan terkena pembangunan underpass hanya berada sisi kiri dari titi Sungai Deli Jalan Juanda. Sedangkan, berada sisi kanan ada mall hingga hotel, tidak terkena pelebaran jalan.

Halaman Selanjutnya
img_title