Pria Aceh 60 Tahun Dituntut Mati di PN Medan, Kasus 43 Kg Sabu

Sidang narkoba di PN Medan dengan terdakwa pria 60 tahun asal Aceh dituntut mati.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang pria lanjut usia Wardani Ibrahim, berusia 60 tahun, dengan pidana mati atas kasus narkoba dengan barang bukti sabu, seberat 43 kilogram di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa 21 November 2023.

Polisi Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu 'Number One' dan 40 Ribu Ekstasi di Asahan

Dalam amar tuntutan dibacakan oleh JPU, Risnawati Ginting, menyebutkan terdakwa yang merupakan warga Aceh itu, dinilai terbukti bersalah melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Wardani Ibrahim alias Ibrahim oleh karena itu dengan pidana mati," ucap Risnawati, dalam sidang berlangsung secara virtual, di ruang Cakra 9 PN Medan.

Polda Sumut Ringkus 634 Tersangka dan Sita 191,6 kg Sabu dan ekstasi 74.292 Butir

Risnawati menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkoba dan terdakwa sudah pernah dihukum.

"Sementara hal yang meringankan, tidak ditemukan," tutur Risnawati dihadapan majelis hakim diketuai oleh Dahlan Tarigan.

Ada 'Loket Sabu' di Belawan dengan Harga Hemat, Polisi: Rp 20 Ribu Per Paket

Usai mendengarkan tuntutan, sidang ditunda hingga pekan depan, dengan mendengarkan nota pembelaan atau pledoi, yang akan disampaikan langsung oleh terdakwa.

Mengutip dakwaan JPU, pada 22 April 2022, sekira pukul 22.00 WIB. Wardani Ibrahim alias Ibrahim menghubungi terdakwa Sofian (berkas terpisah), mau menitip sabu di rumah Sofyan di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan dan menurunkan 2 buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu.

Halaman Selanjutnya
img_title