Eks Anggota DPRD Sumut Digugat Kasus Penipuan dan Penggelapan

Rosmala Sebayang korban penipuan dan penggelapan eks anggota DPRD Sumut.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang itikad baik Indra Alamsyah dirinya sudah pernah meminta secara baik-baik. Namun, tidak kepastian pertanggngjawaban.

Rapat Paripurna HUT ke-76, Pj Gubernur Pamer Capaian Sumut Lebih Baik dari Nasional

"Saya sudah pernah minta baik-baik, tapi jawabannya besok ke besok,“ jawabnya.

Saat ditanya tentang total kerugian yang dialaminya, Rosmala beberkan hampir mencapai Rp1 miliar. Ia pun berharap keadilan atas beberapa gugatan terhadap Indra.

Polisi Serahkan Godol Tersangka Kasus Kepemilikan Senpi ke Kejari Deliserdang

"Jadi total kerugian saya itu sebenarnya itu lebih kurang Rp900 juta yang ada buktinya dari beberapa gugatan yang dilayangkan. Itu semua akan sampaikan pada saat persidangan nanti,” jelasnya.

Sebelumnya Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan korbannya Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam. Ia dilaporkan dkePolrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022.

Bupati Taput Serahkan Berkas Bacalon Gubernur Sumut 2024 ke PDI Perjuangan

Hal yang tak biasa pun terlihat pasca P21 kasus ini, terlihat puluhan papan bunga terpampang dengan tulisan 'Selamat Kepada Indra Alamsyah kasusnya P-21 ,terima kasih Kejari Medan' disepanjang jalan Adinegoro Medan tepatnya disamping gedung Kejari Medan.