Eks Anggota DPRD Sumut Digugat Kasus Penipuan dan Penggelapan
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA Medan - Mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Indra Alamsyah diduga ke Pengadilan Negeri (PN) Medan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan. Gugatan tersebut dilakukan korban, Rosmala Sebayang pada Selasa 9 Mei 2023.
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Rosmala, Ganda Tambunan yang menyebutkan, gugatan itu sudah didaftarkan secara online dan teregister dengan nomor : PN MDN - 09052023VJZ isi gugutan tersebut adalah perbuatan melawan hukum (PMH).
“Kita sudah mendaftarkan gugatan kepada Indra Alamsyah secara online. Sebelumnya kita juga sudah melaporkan Indra ke Polrestabes Medan atas dugaan penggelapan dan penipuan sebesar Rp100 juta atas pembelian satu unit mobil. Setelah diserahkan uang tersebut Indra tidak pernah menunjukkan mobil tersebut," katanya, Rabu 10 Mei 2023.
Namun, dari informasi yang beredar, Indra mengaku bahwa dia telah mengembalikan kerugian tersebut. Menurut Ganda, kliennya sama sekali tidak mengetahui pengembalian uang tersebut.
"Setelah dikonfrontir, Indra pernah menyampaikan pengembalian uang sebelum penetapan tersangka tapi klien saya tidak mengetahui pengembalian tersebut, dana itu tidak diketahui dan sudah diblokir," jelasnya.
Sementara Rosmala Sebayang mengatakan dia sudah memblokir dana tersebut.
"Setelah saya cek ada dana masuk ke rekening saya. Namun karena saya tidak mengetahui dana itu dari mana jadi saya blokir," ujarnya.
Menanggapi pemberitaan yang beredar tentang itikad baik Indra Alamsyah dirinya sudah pernah meminta secara baik-baik. Namun, tidak kepastian pertanggngjawaban.
"Saya sudah pernah minta baik-baik, tapi jawabannya besok ke besok,“ jawabnya.
Saat ditanya tentang total kerugian yang dialaminya, Rosmala beberkan hampir mencapai Rp1 miliar. Ia pun berharap keadilan atas beberapa gugatan terhadap Indra.
"Jadi total kerugian saya itu sebenarnya itu lebih kurang Rp900 juta yang ada buktinya dari beberapa gugatan yang dilayangkan. Itu semua akan sampaikan pada saat persidangan nanti,” jelasnya.
Sebelumnya Indra Alamsyah mantan anggota DPRD Sumut dilaporkan korbannya Rosmala Sebayang pada Oktober 2021 silam. Ia dilaporkan dkePolrestabes Medan atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp100 juta dan ditetapkan tersangka pada bulan November 2022.
Hal yang tak biasa pun terlihat pasca P21 kasus ini, terlihat puluhan papan bunga terpampang dengan tulisan 'Selamat Kepada Indra Alamsyah kasusnya P-21 ,terima kasih Kejari Medan' disepanjang jalan Adinegoro Medan tepatnya disamping gedung Kejari Medan.