Oknum Anggota DPRD Tanjungbalai DPO Kasus Narkoba, Kini Dilimpahkan ke Jaksa

Oknum anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi dilimpahkan ke Kejari Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA Medan - Oknum anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (MM) yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus narkoba. Mukmin setelah diamankan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut. Kini, ia dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

Zainuddin Purba Daftar ke Lima Parpol sebagai Bacalon Wali Kota Binjai

Pelimpahan berkas perkara, barang bukti dan tersangka ke Kejari Medan, dibenarkan oleh Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi, Rabu 10 Mei 2023. Dimana, oknum anggota DPRD Tanjungbalai itu, terlibat kasus narkoba dengan jenis pil ekstasi.

"Benar, beberapa hari yang lalu anggota DPRD Tanjungbalai bernama Mukmin Mulyadi DPO kasus ekstasi 2.000 butir. Telah diserahkan bersama barang bukti ke Kejari Medan," jelas Hadi.

Muluskan Langkah Menuju Pilgub Sumut 2024, Edy Rahmayadi Ambil Formulir Pendaftaran ke NasDem

Hadi menjelaskan pelimpahan terhadap Mukmin, setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menetapkan berkas Mukmin dinyatakan lengkap atau P-21. Selanjutnya, dilakukan tahap II ke Kejari Medan.

"Penyerahan tersangka Mukmin ke JPU sebagai bentuk tegas dan keseriusan Polda Sumut menangani kasus narkoba," tutur Hadi.

Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi

Anggota DPRD Tanjungbalai, Mukmin Mulyadi (MM) terpaksa merayakan Lebaran di sel penjara. Pasalnya, kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang selama ini menjadi DPO Polda Sumut kasus narkoba langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan, Selasa 18 April 2023, sekira pukul 23.40 WIB.

Pelantikan Mukmin Mulyadi sebagai anggota DPRD Tanjungbalai.

Photo :
  • Tangkapan Layar Facebook
Halaman Selanjutnya
img_title