Gelapkan Dana Desa Rp740 Juta untuk Bayar Utang, Eks Kades di Labura Ditangkap
- Dok Polres Labuhanbatu
VIVA Medan - Eks Kepala Desa Sipare-pare Tengah, Kecamatan Marbau, Kabupaten Labuhanbatu Utara, berinsial AH (50) melakukan korupsi dana desa dan merugikan negara Rp740.847.748.
Atas kasus korupsi ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu menangkap AH yang merupakan Kepala Desa Sipare-pare Tengah periode 2016 - 2022, diduga menyalahgunakan anggaran APBDes tahun 2021 - 2022 untuk kepentingan pribadi.
“Modusnya antara lain tidak menyetorkan sisa anggaran ke kas desa, tidak melaksanakan beberapa kegiatan pembangunan, dan tidak membayarkan hak-hak perangkat desa,” ucap Kapolres Labuhanbatu, AKBP. Choky Sentosa Meliala, Kamis 10 April 2025.
Dari hasil penyidikan, AH bahkan menggunakan dana desa untuk membayar utang pribadi dan menggelar turnamen voli dengan mendatangkan pemain dari ajang PON dan Proliga. Total sekitar Rp150 juta dipakai untuk kegiatan tersebut.
“Ini merupakan bentuk penyimpangan serius. Dana desa seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi atau kegiatan hiburan,” jelas Kapolres Labuhanbatu.
Ia menambahkan, perkara ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku untuk memberikan efek jera dan menjadi peringatan bagi kepala desa lainnya.