46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar, Diamankan di Tanjungbalai Sumut

RM alias Memet, tersangka 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ektasi.
Sumber :
  • Polda Sumut

VIVA Medan - Puluhan kilogram sabu-sabu dan ribuan butir pil ektasi gagal beredar usai diungkap tim gabungan Ditresnarkoba Polda Sumut dan Satresnarkoba Polrestabes Medan.

Komunitas 234 SC dan RNR Beri Penghargaan ke Kapolres Binjai

Pengungkapan tersebut berlangsung di Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Selain mengamankan sabu dan pil ekstasi tersebut, satu orang turut ditangkap.

Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi membenarkan pengungkapan sabu dan pil ekstasi tersebut. Satu orang yang ditangkap RM alias Memet. "Iya, Subdit 3 Ditnarkoba dan Polrestabes Medan yang mengungkap," ungkap Hadi, Rabu 8 Maret 2023.

Zainuddin Purba Daftar ke Lima Parpol sebagai Bacalon Wali Kota Binjai

Baca juga:

Katanya, pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang dikembangkan, penyidik bergerak langsung ke Jalan Mahoni Batu 5 Lingkungan X Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi

Tim gabungan Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba dan Satresnarkoba Polrestabes Medan pun bergerak ke lokasi. Pelaku yang teridentifikasi mengendarai mobil Mitsubishi Expander Cross pun diamankan.

Halaman Selanjutnya
img_title