Sebelum Bunuh Mantan Anggota DPRD Langkat, Para Pelaku Konsumsi Sabu

Kapolda Sumut interogasi para tersangka penembakan.
Kapolda Sumut interogasi para tersangka penembakan.
Sumber :
  • Polda Sumut

VIVA Medan - Sulhanda Yahya alias Tato, salah satu tersangka penembakan terhadap mantan anggota DPRD Langkat, Paino (47), membeberkan kronologi pembunuhan berencana tersebut. Sebelum menjalani aksi pembunuhan itu, dengan cara menembak mati korban, menggunakan senjata api.

Terlebih dahulu, para pelaku mengkonsumsi sabu diberikan oleh otak pelaku berinisial LS Ginting alias TS (26). Tato kepada tim kuasa hukumnya, mengakui mengkonsumsi sabu sebanyak tiga paket diberikan dan dibeli TS. Kemudian, barulah melakukan aksi penembakan terhadap politisi partai Golkar itu.

"Sabu itu, dibagi bertahap dan dihisap mereka sebelum membunuh Paino," sebut Kuasa hukum Tato, Irwansyah Putra Nasution menyampaikan pengakuan kliennya tersebut, Senin 6 Maret 2023.

Berdasarkan pengakuan Tota, bahwa pembunuhan terhadap Paino sudah tiga kali direncanakan. Namun, dua kali sebelum gagal dieksekusi korban untuk dibunuh. "Namun dua kali gagal dilakukan dan yang ketiga baru berhasil," sebut pria yang akrab disapa Ibey.

Untuk mengungkapkan fakta sebenarnya dalam kasus pembunuhan berencana itu. Ibey selaku kuasa hukum Tato mengungkapkan pihaknya ajukan diri jadi Justice Collaborator (JC). Ia mengatakan Justice Colllaborator terhadap Tato, sudah diajukan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini, masih dalam proses verifikasi di LPSK," ucap Ibey didampingi Direktur LBH Sinergi Cita Indonesia, Nasrullah Nasution.

Ibey mengungkapkan dengan mengajukan sebagai Justice Collaborator. Tato ingin membuka tabir sebenarnya, dalam pembunuhan berencana terhadap korban, Paino yang merupakan politisi Partai Golkar itu.

"Kita mengajukan JC, karena tersangka Tato bersedia membuka dan membuat perkara ini menjadi terang benderang," kata Ibey.

Permohonan menjadi JC juga diatur dalam undang-undang No. 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas undang-undang No.13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Ibey mengatakan bahwa Tato sudah menceritakan dan mengungkapkan kronologi kejadian pembunuhan rencana tersebut, sesuai dengan fakta dan sebenarnya kepada penyidik, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, yang menangani kasus ini.

"Semuanya sudah disampaikan pada penyidik, terkait keterlibatan dan peran masing-masing tersangka lainnya," kata Ibey.

Atas kasus ini, Tato bersama pelaku lainnya disangkakan melanggar Pasal 338 juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati.

Sulhanda Yahya alias Tato bersama rltim kuasa hukumnya.

Sulhanda Yahya alias Tato bersama rltim kuasa hukumnya.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA
Halaman Selanjutnya
img_title