46 Kg Sabu dan 19.760 Butir Pil Ekstasi Gagal Beredar, Diamankan di Tanjungbalai Sumut

RM alias Memet, tersangka 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ektasi.
Sumber :
  • Polda Sumut

Pelaku diamankan, pengeledahan pun dilakukan. Hingga akhirnya petugas menemukan 6 karung berisikan kemasan narkoba jenis sabu dan pil exstasi.

Libur Lebaran 2024, Polda Sumut Terjunkan Polisi Pariwasata Amankan Objek Wisata

Hadi mengatakan, sabu-sabu dikemas pelaku dalam beberapa karung. Dengan rincian, 2 karung putih berisikan 15 bungkus dengan berat 15 kg. Satu karung putih terdapat 13 bungkus dengan berat 13 kg.

Kolase tersangka RM alias Memet dan barang bukti mobil.

Photo :
  • Polda Sumut
Pastikan Mudik Lebaran Aman, KAI Sumut Lakukan Tes Urine Kepada Awak Perkeretaapian

Kemudian, 1 karung putih terdapat 10 bungkus dengan berat 10 kg. Satu karung putih terdapat 8 bungkus dengan berat 8 kg dan 1 karung putih. Sedangkan ribuan pil ekstasi dikemas dalam 3 bungkus yang berisikan sebanyak 19.760 butir.

Hasil pemeriksaan, Hadi menyebutkan, tersangka RM alias Memet, mengaku barang tersebut berasal dari R (dalam penyelidikan). R menyuruh Memet untuk menjemput narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut dari C (dalam penyelidikan) di Tanjungbalai.

Peringati Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60, Lapas Siborongborong Bersama TNI-Polri Berantas Halinar

Pengakuan RM, pria bertubuh gemuk itu belum ada dijanjikan apa pun atau upah yang didapat atas penjemputan 46 kg sabu dan 19.760 butir pil ekstasi tersebut. Saat ini penyidik tengah mengembangkan jaringan dan para pelaku lainnya.

"Penyidik masih mendalami jaringan dan pelaku lainnya," pungkas Hadi.