Simpan 7 Kilogram Sabu-sabu dalam Jeriken, Dua Pria Asal Labuhanbatu Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan 7 kg sabu-sabu.
Sumber :
  • Dok.Polres Serdang Bedagai

  • VIVA Medan – Satuan Reserse Narkoba Polres Serdang Bedagai menggagalkan peredaran narkoba jaringan antar provinsi dengan mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 7 kilogram. Polisi turut meringkus dua orang pelaku yakni ZH (39) dan RJAS (32). Keduanya merupakan warga Rantau Prapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
Harris Horatius, Atlet Wushu Sumut Sukses Raih Medali Emas di PON 2024

"Berhasil ditangkap dan mengamankan 7 kilogram sabu-sabu," ucap Kapolres Sergai, AKBP Jhon Hery Sitepu dalam jumpa pers di Markas Polres Sergai, Senin 26 Agustus 2024. 

Kronologi penangkapan tersebut berawal dari informasi yang didapat petugas kepolisian tentang adanya pengiriman sabu-sabu. Kemudian, dilakukan penyelidikan dan polisi mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 1 kilogram di dalam mobil dengan nomor polisi  BK 1577 AAW. 

Abdul Hafiz Sumbang Emas untuk Sumut dari Lempar Lembing PON 2024

"Dalam pengembangan kasus ini kami menggeledah rumah kontrakan ZH di Kabupaten Labuhanbatu dan menemukan tambahan 6 kilogram sabu-sabu yang disimpan di dalam sebuah jeriken," kata Jhon. 

Jhon mengungkapkan barang bukti sebagian berhasil dijual atau diedarkan oleh para pelaku tersebut.

Suporter Jawa Timur Rela Tempuh Perjalanan 4 Hari Demi Dukung Atlet di PON 2024

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu-sabu dari seorang bandar di Tanjung Balai dengan total sebanyak 39 kilogram. Sebagian besar sabu-sabu tersebut sudah diedarkan ke beberapa wilayah seperti Kisaran, Rokan Hilir, dan Pekanbaru,” jelas  Jhon.

Kemudian, ZH dan RJAS mengaku melakukan aksi tersebut atas perintah seorang bandar berinisial R dengan iming-iming upah sebesar Rp5 juta per kilogram apabila berhasil menjual sabu-sabu. Keduanya terpaksa terlibat dalam bisnis illegal ini karena terdesak kebutuhan ekonomi.

Halaman Selanjutnya
img_title