Izin Dicabut OJK, LPS Siapkan Pembayaran Simpanan Nasabah BPRS Gebu Prima
- Dok LPS
VIVA Medan - Izin PT BPRS Gebu Prima dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 17 April 2025. Atas hal itu, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPRS Gebu Prima yang berlokasi di Jalan Arief Rahman Hakim, Kota Medan, Sumatera Utara.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kemudian, ia mengatakan LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPRS Gebu Prima bersumber dari dana LPS," ucap Jimmy, dalam keterangan tertulis, Jumat 18 April 2025.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPRS Gebu Prima, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPRS Gebu Prima dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Jimmy juga mengimbau agar nasabah PT BPRS Gebu Prima tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
"Kemudian, tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," kata Jimmy.