Simpan 7 Kilogram Sabu-sabu dalam Jeriken, Dua Pria Asal Labuhanbatu Ditangkap

Konferensi pers pengungkapan 7 kg sabu-sabu.
Sumber :
  • Dok.Polres Serdang Bedagai

”Satu orang pelaku terpaksa di berikan tindakan tegas dan terukur sesuai standar operasional prosedur kepolisian karena saat penangkapan pelaku ZH memberikan perlawan kepada petugas,” tutur Kapolres Sergai.

Nasib Sekolah Lalai Menginput Data di PPDS, Begini Kata Disdik Sumut

Atas perbuatannya ZH dan RJAS dijerat Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 150 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau minimal 6 tahun penjara.