Pelaku Penganiayaan Sopir Travel yang Viral, Ternyata Ketua PKB Taput dan Caleg Terpilih

Keenam tersangka pelaku pengeroyokan sopir travel ditahan Polres Taput.
Sumber :
  • Dok Polres Taput

VIVA Medan - Enam pelaku penganiayaan terhadap sopir travel berinsial IT (26) ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput). Salah seorang pelaku berinisial TGL (50), merupakan Ketua DPC PKB Taput dan eks anggota DPRD Sumut periode 2014-2019.

Rencana ASN Bekerja 3 Hari, Wakil Ketua DPRD Sumut Minta Jangan Masyarakat Jadi Korban

Kemudian, seorang pelaku lain, berinsial SSORL (23) merupakan Caleg terpilih dari PKB, anaknya dari TGL. Sedangkan, 4 pelaku lainnya, masing-masing berinisial GS (30), SMNP (23), RDS (58) dan PS (44). Untuk diketahui, keenam pelaku merupakan warga di Jalan Damai, Kelurahan Pasar Siborongborong, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput.

Kepala Seksi Humas Polres Taput, Aiptu Walpon Baringbing membenarkan bahwa pelaku bapak dan anak itu, Ketua DPC PKB Taput dan Caleg terpilih dari PKB di DPRD Taput Pemilu tahun 2024.

Kasus ASN Diduga Siram Air Panas ke Anak Tiri yang Viral di Medsos, Berakhir Damai

"Dari enam orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan juga informasinya dia (TGL) Ketua PKB Taput dan satu orang lagi merupakan Caleg terpilih di Taput dari PKB. Keduanya ayah dan anak," kata Walpon, Selasa 6 Agustus 2024.

Walpon menjelaskan keenam terduga pelaku diamankan di rumah mereka masing-masing, Senin malam, 5 Agustus 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. "Dari enam orang yang diamankan itu, salah satunya merupakan mantan anggota DPRD Sumut dan satu orang lagi merupakan Caleg terpilih di Taput," ucap Walpon.

Nasib Sekolah Lalai Menginput Data di PPDS, Begini Kata Disdik Sumut

Walpon mengungkapkan bahwa penangkapan keenam orang pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban di Polres Taput pada Sabtu 30 Juli 2024. "Setelah dilakukan penyelidikan dan memeriksa para saksi-saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban, sehingga keenam orang di tangkap," jelas Walpon.

"Setelah diperiksa lalu mereka ditetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara," jelas Walpon.

Halaman Selanjutnya
img_title