Polres Labusel Tangkap Pria Setubuhi 3 Gadis Dibawah Umur, Satu Korban Hamil
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Seorang pria berinisial ASS (35), ditangkap Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel), karena diduga melakukan pencabulan terhadap gadis dibawah umur. Salah satu korban disetubuhi hingga hamil.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labusel, AKP Endang R Ginting, menjelaskan kasus pencabulan ini, terungkap saat warga menggrebek rumah pelaku di Jalan Kampung Selamat, di Desa Padang Maninjau, Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labuhanbatu, Senin dini hari, 21 April 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat digerebek warga menemukan pelaku bersama korban berinisial B (19). Keduanya kedapatan sedang di dalam kamar. Saat itu, istri pelaku sedang tidak berada di rumah.
"Ketika itu didapati tersangka dan korban tengah berduaan di dalam rumah. Sedangkan istri tersangka tidak berada di rumah," ucap Endang, Sabtu 26 April 2025.
Kemudian, warga melaporkan kejadian tersebut, ke Mako Polres Labusel dan pelaku langsung ditangkap untuk diamankan. Dari pemeriksaan ASS, perbuatan cabul itu, sudah dilakukan dalam dua tahun belakangan ini. "Tersangka mencabuli korban B sejak usianya 17 tahun," jelas Endang.
Kepada polisi korban mengaku, sebelumnya telah disetubuhi tersangka di Dusun Rintis, Desa Rintis, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labusel, Senin 10 Februari 2025 sektar pukul 15.30 WIB lalu. Korban juga mengaku kepada petugas kepolisian, perbuatan cabul tersangka sudah dilakukan sejak 14 Juni 2023 lalu.
"Persetubuhan pertama dilakukan tersangka AAS terhadap korban B di Dusun Padang Bulan, Desa Binanga Dua, Kecamatan Silangkitang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan," ucap Endang.