Sempat Melawan Petugas, Tim Intelijen Kejari Medan Tangkap Buronan Kasus Asusila
- Dok Kejari Medan
VIVA Medan - Seorang buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus kejahatan asusila, bernama Noakhi Bulolon alias NB, diringkus tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.
Kepala Seksi Kejari Medan, Dapot Dariarma, menjelaskan Noakhi Bulolon, diamankan di rumahnya, di Komplek Perumahan Pasar IV, Jalan Tapian Nauli, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Minggu sore, 20 April 2025. "Kita bersama tim Tabur (tangkap buron) Kejati Sumut berhasil menangkap terpidana kasus kejahatan asusila itu,” ucap Dapot Dariarma kepada wartawan, Senin 21 April 2025.
Dapot menjelaskan saat penangkapan sekitar pukul 16.20 WIB, terpidana berusaha melawan petugas. Namun pihaknya bersama tim Tabur Kejati Sumut, berhasil mengamankan terpidana. “Saat ini terpidana telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan, untuk menjalani hukuman berdasarkan putusan pengadilan,” jelas Dapot.
Dapot menjelaskan penangkapan terhadap terpidana menindaklanjuti putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan nomor: 2810/Pid.B/2021/PN Mdn, tanggal 20 Januari 2022. “Di mana dalam putusan itu, terpidana dihukum satu tahun penjara karena terbukti melanggar Pasal 281 ayat (1) KUHP,” ungkap Dapot.
Sebelumnya, Dapot mengungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Elvina Elisabeth Sianipar menuntut terpidana dengan hukuman dua tahun penjara dengan perintah ditahan. “Terpidana dituntut dua tahun penjara karena dinilai terbukti dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 28 ayat (1) KUHP,” ucapnya.
Dia menambahkan, selama menjalani proses hukum hingga ke persidangan, terpidana tidak ditahan, setelah divonis majelis hakim, terpidana tidak kooperatif menjalani hukuman dan malah kabur.
“Sehingga, kita melakukan penangkapan setelah terpidana masuk dalam daftar pencarian orang. Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi yang diperoleh melalui pemantauan dan pelacakan intensif oleh tim intelijen,” tutur Dapot.