Eksekusi Lahan 11,4 Hektare di Desa Estate Diwarnai Kericuhan

Eksekusi lahan di Medan Estate.
Sumber :
  • B.S Putra/VIVA Medan

VIVA Medan - Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam membacakan putusan eksekusi terhadap sejumlah bangunan dan tanah seluas 11,4 hektare yang berada di Desa Estate, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Jumat 9 Mei 2025.

Tawuran Remaja di Deliserdang Tewaskan 1 Orang, Polisi Tangkap 9 Pelaku

Juru sita dari PN Lubuk Pakam, Bistok Arnold Sianipar, membacakan surat keputusan untuk dilakukan eksekusi berdasarkan Surat Penetapan Nomor : 19/Pdt.Eks/2023/PN Lbp jo.242/Pdt.G/2020/PN Lbp.

Eksekusi lahan itu sempat diwarnai kericuhan antara penghuni bangunan dengan petugas kepolisian. Penghuni bangunan melakukan perlawanan saat dilakukan eksekusi lahan.

Warga Medan Berhamburan Akibat Guncangan Gempabumi Magnitudo 6,2 di Aceh Barat

Kendati demikian, eksekusi lahan itu berjalan dengan lancar. Warga akhirnya pasrah ketika barang mereka dikeluarkan secara paksa atas lahan yang digugat oleh pemiliknya yaitu PT United Orta Berjaya.

"Penggugatnya adalah PT United Orta Berjaya melawan 19 tergugat," ucap Bistok.

BPD HIPMI Sumut Resmi Buka Pendaftaran Calon Ketua Umum Periode 2025-2028

Bistok mengungkapkan penggugat mengajukan gugatan atas dasar sertifikat hak guna bangunan (SHGB) melawan 19 tergugat terdiri dari masyarakat, pengusaha, dan perbankan.

Sementara itu warga tergugat, Darwita (77), mengaku sudah puluhan tahun menduduki lahan tersebut sekaligus sebagai ahli waris dari orang tuanya dan memiliki SK Camat.

Halaman Selanjutnya
img_title