Dinilai Tidak Profesional, Kuasa Hukum Masyakarat akan Laporkan Bawaslu Tapsel ke DKPP

Kuasa hukum masyarakat, Irwansyah Putra Nasution.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

Sedangkan, Vernando mengungkapkan untuk laporan nomor 39 sudah ditetapkan sebagai informasi awal dan diteruskan ke Panwascam setempat untuk melakukan penelusuran.

Hukum Menerima Serangan Fajar, UAS: Masuk Golongan Dosa Besar

"Kalau LP 39 kita sudah berikan waktu untuk melengkapinya laporan. Karena, lokasinya juga masih kabur waktu dua hari memperbaiki laporan. Kita kasih tahu, pelapor terlambat. Pembahasan kedua tidak memenuhi syarat. Menjadi informasi awal dan kami teruskan Panwascam untuk ditelusuri," jelas Vernando.

Vernando mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan secara tertulis penjelasan terkait dengan laporan tersebut, dihentikan kepada kuasa hukum pelapor.

UAS di Kampanye Akbar di Tapsel: Saya Bersaksi Edy-Hasan Orang Baik untuk Memimpin Sumut

"Mereka juga sudah melakukan mempertanyakan hal itu. Sudah kita saya sampaikan. Sudah kita surat juga memberikan penjelasan terkait laporan tersebut," ucap Vernando.

Disinggung soal kuasa hukum pelapor akan membuat melaporkan Bawaslu Tapsel ke DKPP. Vernando mengungkapkan hal itu, hak masyarakat dan kuasa hukum pelapor.

Hari Ini, Bawaslu Periksa Plt Bupati Tapsel Dugaan Ajakan Dukungan Bobby Nasution di Pilgub Sumut

"Itu bagian hak mereka, karena tidak puas dalam penanganan laporan mereka. Tidak apa, itu hak mereka. Kita kerja sesuai dengan aturan. Kita juga melakukan tindakan kok, ada dari laporan itu, kita terus ke Komisi ASN, KPU Tapsel. Kalau pidananya sudah selesai, karena tidak cukup alat bukti," jelas Vernando.