Dinilai Tidak Profesional, Kuasa Hukum Masyakarat akan Laporkan Bawaslu Tapsel ke DKPP

Kuasa hukum masyarakat, Irwansyah Putra Nasution.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Maksud saya penafsiran berbeda, yang berhak melakukan penafsiran atas Perbawaslu adalah si pembuat artinya Bawasu RI, bukan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan," ujar Irwansyah Nasution, Rabu, 31 Juli 2024.

Jalur Perseorangan Pilkada Serentak 2024 di Sumut, 3 Paslon TMS, Dua Paslon MS

Kemudian, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan katanya, harus menindaklanjutin surat bahwa Bawaslu RI tertanggal Jakarta 26 Juli 2024, nomor 933-PP.00.00-K1-07 2024. Surat tersebut berisi penjelasan atas pasal 12, ayat 6, per Bawasu nomor 8 tahun 2020.

Dimana sebelumnya surat Bawaslu Tapsel pada tanggal 18 Juli 2024 menyebut, dalam laporan Muba Hutagalung ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Namun, pada surat status laporan dari Bawaslu Tapsel pada tanggal 23 Juli 2024, laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukannya pelanggaran administrasi pemilihan.  

Kasus Dugaan Pemalsuan Surat Rugikan Ratusan Miliar, Kejari Medan Tahan 2 Pelaku

"Berarti itu mengarah dugaan kami kepada KPU dan itu harus dindaklanjuti. Kalau ada pelanggaran, tidak menutup kemungkinan ada terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilihan," tegasnya.

"Pemahaman kami terhadap surat ini (Bawaslu RI), semua laporan yang kami buat di Bawaslu Tapanuli Selatan wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapanuli Selatan, itu dia. Artinya kita melihat Bawaslu Tapanuli Selatan tidak profesional, tidak kompeten juga dalam melakukan penafsiran, tidak transparan, dan kami menduga Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan ini juga tidak berdiri di atas Undang-Undang. Sehingga kita curigalah ada keberpihakan di salah satu pihak. Itu dugaan kami," jelas Irwansyah.

Bawaslu Tapsel Optimalkan Pengawasan Coklit, akan Lakukan Uji Petik Pemutakhiran Data Pemilih

Terpisah, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan membenarkan bahwa laporan tersebut, dihentikan karena hasil rapat pimpinan Bawaslu Tapsel menyebutkan tidak memenuhi persyaratan formalnya terkait laporan tersebut.

"Sudah selesai pembahasan Laporan 21 sampai 40 tertanggal 17 Juli 2024, sudah masuk dan selesai pembahasannya di tingkat pimpinan Bawaslu Tapsel. Dimana LP nomor 21 sampai 38 tidak memenuhi persyaratan formalnya. Sudah kadaluarsa karena sudah lebih 7 hari. LP 40 seperti itu juga, " jelas Vernando saat dikonfirmasi VIVA melalui telpon seluler.

Halaman Selanjutnya
img_title