Dinilai Tidak Profesional, Kuasa Hukum Masyakarat akan Laporkan Bawaslu Tapsel ke DKPP
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Dinilai tidak profesional dalam menjalani tugas, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu, tidak lepas dari buntut dari dari penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen KTP warga, tanpa izin pemilik dan tandatangan palsu.
Dokumen diduga palsu itu, diduga digunakan sebagai dokumen syarat dukungan pasangan perseorangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori pada Pilkada Tapsel 2024.
Hal itu, diungkapkan oleh Irwansyah Putra Nasution, selaku Kuasa Hukum ratusan masyarakat Tapsel yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan dan dokumen. Selain itu, pria yang akrab disapa dengan Ibey ini, mengatakan pihaknya akan melaporkan KPU Kabupaten Tapsel ke DKPP juga.
Laporan ke DKPP, Irwansyah menjelaskan bahwa didasari adanya kekeliruan dan dugaan pelanggaran atas penolakan sebagian besar dari 40 laporan dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan bakal calon kepala daerah Tapsel.
"Artinya, Bawaslu Tapanuli Selatan harus mempertanggungjabkan apa yang telah diperbuatnya dengan melakukan penafsiran yang berbeda," jelas Irwansyah kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 31 Juli 2024.
Irwansyah menilai ada diduga penafsiran berbeda atas Perbawaslu digunakan dalam penanganan laporan tersebut, diduga dilakukan Bawaslu Kabupaten Tapsel dalam menjalankan dan melakukan kajian terhadap laporan itu.