Dinilai Tidak Profesional, Kuasa Hukum Masyakarat akan Laporkan Bawaslu Tapsel ke DKPP

Kuasa hukum masyarakat, Irwansyah Putra Nasution.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Dinilai tidak profesional dalam menjalani tugas, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) akan dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hal itu, tidak lepas dari buntut dari dari penanganan laporan dugaan penggunaan dokumen KTP warga, tanpa izin pemilik dan tandatangan palsu.

Hukum Menerima Serangan Fajar, UAS: Masuk Golongan Dosa Besar

Dokumen diduga palsu itu, diduga digunakan sebagai dokumen syarat dukungan pasangan perseorangan Bacalon Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel), berinisial Dolly Putra Parlindungan Pasaribu dan Ahmad Buchori pada Pilkada Tapsel 2024.

Hal itu, diungkapkan oleh Irwansyah Putra Nasution, selaku Kuasa Hukum ratusan masyarakat Tapsel yang menjadi korban pemalsuan tanda tangan dan dokumen. Selain itu, pria yang akrab disapa dengan Ibey ini, mengatakan pihaknya akan melaporkan KPU Kabupaten Tapsel ke DKPP juga.

UAS di Kampanye Akbar di Tapsel: Saya Bersaksi Edy-Hasan Orang Baik untuk Memimpin Sumut

Laporan ke DKPP, Irwansyah menjelaskan bahwa didasari adanya kekeliruan dan dugaan pelanggaran atas penolakan sebagian besar dari 40 laporan dugaan pemalsuan dokumen syarat dukungan bakal calon kepala daerah Tapsel. 

"Artinya, Bawaslu Tapanuli Selatan harus mempertanggungjabkan apa yang telah diperbuatnya dengan melakukan penafsiran yang berbeda," jelas Irwansyah kepada wartawan, di Kota Medan, Rabu 31 Juli 2024.

Hari Ini, Bawaslu Periksa Plt Bupati Tapsel Dugaan Ajakan Dukungan Bobby Nasution di Pilgub Sumut

 

Kuasa Hukum, Irwansyah Putra Nasution (kanan) saat memberikan keterangan pers di Medan.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Irwansyah menilai ada diduga penafsiran berbeda atas Perbawaslu digunakan dalam penanganan laporan tersebut, diduga dilakukan Bawaslu Kabupaten Tapsel dalam menjalankan dan melakukan kajian terhadap laporan itu.

"Maksud saya penafsiran berbeda, yang berhak melakukan penafsiran atas Perbawaslu adalah si pembuat artinya Bawasu RI, bukan Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan," ujar Irwansyah Nasution, Rabu, 31 Juli 2024.

Kemudian, lanjutnya, Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan katanya, harus menindaklanjutin surat bahwa Bawaslu RI tertanggal Jakarta 26 Juli 2024, nomor 933-PP.00.00-K1-07 2024. Surat tersebut berisi penjelasan atas pasal 12, ayat 6, per Bawasu nomor 8 tahun 2020.

Dimana sebelumnya surat Bawaslu Tapsel pada tanggal 18 Juli 2024 menyebut, dalam laporan Muba Hutagalung ditemukan adanya pelanggaran administrasi. Namun, pada surat status laporan dari Bawaslu Tapsel pada tanggal 23 Juli 2024, laporan tersebut dihentikan karena tidak ditemukannya pelanggaran administrasi pemilihan.  

"Berarti itu mengarah dugaan kami kepada KPU dan itu harus dindaklanjuti. Kalau ada pelanggaran, tidak menutup kemungkinan ada terjadi pelanggaran etik yang dilakukan penyelenggara pemilihan," tegasnya.

"Pemahaman kami terhadap surat ini (Bawaslu RI), semua laporan yang kami buat di Bawaslu Tapanuli Selatan wajib ditindaklanjuti oleh Bawaslu Tapanuli Selatan, itu dia. Artinya kita melihat Bawaslu Tapanuli Selatan tidak profesional, tidak kompeten juga dalam melakukan penafsiran, tidak transparan, dan kami menduga Bawaslu Kabupaten Tapanuli Selatan ini juga tidak berdiri di atas Undang-Undang. Sehingga kita curigalah ada keberpihakan di salah satu pihak. Itu dugaan kami," jelas Irwansyah.

Terpisah, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Kehumasan (HP2H) Bawaslu Tapsel, Vernando Maruli Aruan membenarkan bahwa laporan tersebut, dihentikan karena hasil rapat pimpinan Bawaslu Tapsel menyebutkan tidak memenuhi persyaratan formalnya terkait laporan tersebut.

"Sudah selesai pembahasan Laporan 21 sampai 40 tertanggal 17 Juli 2024, sudah masuk dan selesai pembahasannya di tingkat pimpinan Bawaslu Tapsel. Dimana LP nomor 21 sampai 38 tidak memenuhi persyaratan formalnya. Sudah kadaluarsa karena sudah lebih 7 hari. LP 40 seperti itu juga, " jelas Vernando saat dikonfirmasi VIVA melalui telpon seluler.

Sedangkan, Vernando mengungkapkan untuk laporan nomor 39 sudah ditetapkan sebagai informasi awal dan diteruskan ke Panwascam setempat untuk melakukan penelusuran.

"Kalau LP 39 kita sudah berikan waktu untuk melengkapinya laporan. Karena, lokasinya juga masih kabur waktu dua hari memperbaiki laporan. Kita kasih tahu, pelapor terlambat. Pembahasan kedua tidak memenuhi syarat. Menjadi informasi awal dan kami teruskan Panwascam untuk ditelusuri," jelas Vernando.

Vernando mengatakan bahwa pihaknya sudah menyampaikan secara tertulis penjelasan terkait dengan laporan tersebut, dihentikan kepada kuasa hukum pelapor.

"Mereka juga sudah melakukan mempertanyakan hal itu. Sudah kita saya sampaikan. Sudah kita surat juga memberikan penjelasan terkait laporan tersebut," ucap Vernando.

Disinggung soal kuasa hukum pelapor akan membuat melaporkan Bawaslu Tapsel ke DKPP. Vernando mengungkapkan hal itu, hak masyarakat dan kuasa hukum pelapor.

"Itu bagian hak mereka, karena tidak puas dalam penanganan laporan mereka. Tidak apa, itu hak mereka. Kita kerja sesuai dengan aturan. Kita juga melakukan tindakan kok, ada dari laporan itu, kita terus ke Komisi ASN, KPU Tapsel. Kalau pidananya sudah selesai, karena tidak cukup alat bukti," jelas Vernando.