Kejari Langkat Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng

Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin usai divonis bebas kasus kerangkeng manusia di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menyampaikan kasasi atas vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia.

Komisi Yudisial Diminta Periksa Hakim yang Vonis Onslag Pasutri di Medan

"Sudah mengajukan kasasi atas putusan Terbit Rencana Perangin-angin," ucap salah satu Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu sore, 24 Juli 2024.

Yos mengungkapkan kasasi disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) RI, disampaikan Kejari Langkat diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepaniteraan PN Stabat, Kabupaten Langkat.

Polda Sumut Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal dari Asahan Menuju Malaysia

"Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 Tim Jaksa Penuntut Umum perkara Terbit Rencana Perangin-Angin, mengajukan Permohonan Kasasi terhadap putusan Nomor: 555/Pid/2023/PN Stb tanggal 8 Juli 2024 kepada Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Stabat," jelas Yos.

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin memeluk anak dan istrinya usai divonis bebas perkara TPPO atau kerangkeng manusia di PN Stabat.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan
Kemendagri dan Mahkamah Agung Dukung Penguatan Mahkamah Syar’iyah Aceh

Dalam tuntutan JPU sendiri, dengan menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya. Dalam sidang dengan agenda putusan berlangsung di PN Stabat, Senin 8 Juli 2024 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti. "Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.

Halaman Selanjutnya
img_title