Kejari Langkat Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menyampaikan kasasi atas vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia.
"Sudah mengajukan kasasi atas putusan Terbit Rencana Perangin-angin," ucap salah satu Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu sore, 24 Juli 2024.
Yos mengungkapkan kasasi disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) RI, disampaikan Kejari Langkat diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepaniteraan PN Stabat, Kabupaten Langkat.
"Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 Tim Jaksa Penuntut Umum perkara Terbit Rencana Perangin-Angin, mengajukan Permohonan Kasasi terhadap putusan Nomor: 555/Pid/2023/PN Stb tanggal 8 Juli 2024 kepada Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Stabat," jelas Yos.
Dalam tuntutan JPU sendiri, dengan menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya. Dalam sidang dengan agenda putusan berlangsung di PN Stabat, Senin 8 Juli 2024 lalu.
Ketua Majelis Hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti. "Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.