Polda Sumut Gagalkan Keberangkatan 7 PMI Ilegal dari Asahan Menuju Malaysia
- Dok Polda Sumut
VIVA Medan - Polda Sumut berhasil menggagalkan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan mengamankan 7 Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dan dua agen pekerja ilegal tersebut.
Ketujuh PMI ilegal diamankan itu, masing-masing bernama Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar. Sedangkan dua agen tersebut, yaitu Amat dan Aya Uda.
Mereka diamankan oleh petugas kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumut, di dua tempat penampungan Desa Silau Baru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan, Minggu 3 November 2024.
Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi mengungkap ketujuh PMI ilegal itu, akan diberangkatkan dan dikerjakan ke Malaysia melalui jalur laut dari Kabupaten Asahan secara ilegal.
"Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak 7 orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia," ucap Hadi, Rabu 6 November 2024.
Hadi mengatakan sebelum diberangkatkan, para korban PMI ilegal itu ditampung di dua lokasi di Kabupaten Asahan. Tapi, berhasil digagalkan pihak kepolisian.
"Mereka harusnya berangkat pada Selasa 5 November 2024. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan," jelas Hadi.