Kejari Langkat Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng
- Istimewa/VIVA Medan
''Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah.
Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit. "Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah.
Diketahui berdasarkan dakwaan awalnya Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba, sejak tahun 2010 hingga 2022. Di tempat itu pengelola kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar di pabrik sawit milik Terbit. Lalu juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan 4 orang penghuni kerangkeng tewas.
Para pengelola di kerangkeng terbukti melakukan tindakan TPPO dan telah divonis 3 tahun pada 30 November 2022. Mereka yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting. Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut umum.
"Menetapkan dua buah cangkul gagang warna cokelat dan kursi panjang yang terbuat dari kayu dimusnahkan. Setelah itu satu unit Hilux BK 888 XL warna putih dikembalikan ke Tiorita Br Surbakti, satu unit Toyota Avanza BK 1226 RE dikembalikan kepada Sadarata Surbakti," ujar Andriansyah.
Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.