Apresiasi Kejari Medan Kasasi Vonis Onslag Pasutri, Baradatu: Kasus Ini Nggak Bisa Dianggap Sepele
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan terkait vonis lepas (onslag) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan atas pemalsuan pasutri diapresiasi Barisan Advokat Bersatu (Baradatu). Kasus tersebut pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan hingga menyebabkan kerugian Rp 583 miliar.
Kasasi ini terkait kasus pemalsuan tanda tangan direktur perusahaan oleh Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) yang kemudian divonis lepas oleh Majelis Hakim PN Medan pada Selasa, 6 November 2024.
“Kami berikan apresiasi atas langkah Kejari Medan, kami berikan dua jempol atas langkah hukum di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA),” ujar Ketua Umum Baradatu, Herwanto Nurmansyah dalam keterangannya, Selasa 17 Desember 2024.
Pihaknya berharap Kejari Medan tidak kendor dalam mengawal kasus ini hingga penegakan hukum menjadi lebih terang benderang. “Kasus ini nggak bisa dianggap sepele, karena perbuatan pasutri Yansen (66) dan Meliana Jusman (66) telah merugikan perusahaan yang tidak kecil, Rp583 miliar itu setengah triliun lebih loh,” tegasnya.
“Kami sampaikan terima kasih sudah mengawal perkara ini sampai kasasi. Berharap kejaksaan nggak hanya mengawal kasusnya, namun juga mengawal dugaan perilaku oknum penegak hukum yang saya rasa sudah tidak sehat,” tambah Herwanto.
Lebih dari itu, advokat yang dikenal banyak ditunjuk menangani kasus artis dan publik figur tersebut juga mendesak MA agar tidak ‘masuk angin’. “Tegakkan keadilan meskipun langit runtuh,” kata dia mencoba berfilosofi.
Terhadap Komisi III DPR RI, Baradatu mengingatkan akan pengaduan yang telah dilayangkan beberapa pekan lalu. “Satu lagi, kami dari Baradatu berharap agar pengaduan kami direspon, surat sudah diterima Komisi III untuk selanjutnya ditindak lanjuti,” ujar Herwanto.