Polda Serahkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PPPK Kabupaten Batubara ke Kejati Sumut

Lima tersangka kasus dugaan korupsi PPPK Kabupaten Batubara dilimpahkan Polda Sumut ke Kejati Sumut.
Sumber :
  • Dok Kejati Sumut

VIVA Medan - Penyidik Subdit Tipikor Polda Sumut menyerahkan 5 tersangka dan berkas perkara kasus dugaan korupsi seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara tahun 2023, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut.

Zahir Ditangkap Polisi, KPU Sumut: Tidak Menggugurkan Sebagai Bacalon Bupati Batubara

Kelima tersangka itu, yakni Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara, Zahir. Kemudian, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Pemkab Batubara, AH. Selanjutnya, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ dan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Batubara, MD.

"Penyidik sudah melimpahkan lima tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan tinggi Sumut," ucap Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Hadi Wahyudi kepada wartawan, Rabu 24 Juli 2024.

Kejati Sumut Tahan Oknum DPRD Sumut Atas Kasus Dugaan Korupsi Peningkatan Jalan

PPPK jabatan fungsional guru formasi tahun 2022 Pemkab Batubara

Photo :
  • Dok Facebook Pemkab Batubara

Terpisah, Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, membenarkan pihaknya menerima lima tersangka dan berkas perkara kasus dugaan korupsi PPPK Batubara dari Polda Sumut, Rabu kemarin, 23 Juli 2024.

Meski Bacalon Bupati Batubara Zahir Ditangkap, DPP PDIP: Tidak Hentikan Proses Pencalonan

"Benar, tim JPU Pidsus Kejati Sumut dan Kejari Batubara menerima pelimpahan berkas perkara dan 5 tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi perbuatan pemerasan dan atau penerimaan hadiah dalam rangka Seleksi Penerimaan PPPK Pemerintah Kabupaten Batubara TA 2023," jelas Yos A Tarigan.

Kelima tersangka itu, dijerat dengan Pasal 12 Huruf E Atau Pasal 11 UU Nomor 31 Thn 1999 Sebagaimana Telah diubah Dengan UU Nomor 20 Thn 2021 ttg perubahan atas UU Nomor 31 Thn 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1e KUHPidana. Dimana, 5 tersangka dilakukan penahanan terhitung mulai tanggal 23 Juli 2024 sampai dengan 11 Agustus 2024 di Rutan Tanjung Gusta Medan.

Halaman Selanjutnya
img_title