22 PMI Ilegal Asal NTT Gagal Diselundupkan ke Malaysia, Ditangkap di Sergai Saat Menuju Jalur Tikus

Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu paparkan pengungkapan kasus TPPO.
Sumber :
  • Dok Polres Sergai

VIVA Medan - Satuan Reserse Kriminal Polres Serdangbedagai (Sergai), berhasil menggagalkan pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal bakal diberangkatkan ke Malaysia. Hasil pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Polres Sergai mengamankan 22 PMI ilegal asal Nusa Tenggara Timur (NTT) dan seorang agen calon PMI ilegal berinsial E juga warga NTT.

Viral! Gunakan Google Maps, Pengemudi Sepeda Motor Terobos Jalan Tol di Sumut, Ini Kata Jasa Marga

" 22 orang calon tenaga kerja asal NTT berikut tersangka E, serta barang bukti mobil diamankan," sebut Kapolres Sergai, AKBP. Jhon Sitepu kepada wartawan, Rabu 20 November 2024.

Jhon mengungkapkan kasus ini, berawal dari laporan masyarakat mencurigai aktivitas orang asing yang merupakan tersangka E di sebuah rumah di Desa Pon Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai. Kemudian, dilakukan penyelidikan dengan aktivitas E tersebut.

141 Warga Sumut Korban TPPO di Myanmar Berhasil Dipulangkan

Polisi bergerak menghentikan dua mobil saat melintas di jalan di Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, Senin malam, 18 November 2024, sekitar pukul 20.00 WIB. Jhon mengungkapkan di dalam dua mobil tersebut, ditemukan 15 orang PMI ilegal asal NTT yang akan diberangkatkan ke Malaysia melalui pelabuhan tikus, di Kota Tanjungbalai.

"Lalu, dilakukan interogasi terhadap sopir yang kemudian mengaku di suruh oleh E, untuk membawa para calon pekerja tersebut ke Tanjungbalai dengan terlebih dahulu menemui E di Gerbang Tol Teluk Mengkudu," jelas Jhon.

Diangkut Kapal Tanpa Nama, Penyelundupan 71 PMI Ilegal Digagalkan TNI AL di Perairan Batubara

Selanjutnya, petugas kepolisian bergerak mengejar E yang sedang mengemudikan mobil di depan Gerbang Tol Teluk Mengkudu, Kabupaten Sergai. Alhasil, ditemukan lagi 7 orang PMI ilegal dibawa oleh tersangka itu.

"Modus, penyelundupan PMI ilegal asal NTT tanpa dilengkapi dokumen atau ijin yang sah dari Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia, untuk mendapatkan keuntungan dengan menawarkan para calon tenaga kerja asal NTT tersebut," jelas Jhon.

Halaman Selanjutnya
img_title