Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin Divonis Bebas Kasus TPPO, Restitusi Ditolak
- M Akbar/VIVA Medan
Terhadap barang bukti tanah dan bangunan pabrik kelapa sawit (PKS) PT Dewa Rencana Perangin-angin (DRP) di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, dikembalikan kepada terdakwa. Usai mendengarkan vonis majelis hakim, sontak terdakwa Terbit Rencana langsung bersujud.
Bahkan, terdakwa juga memeluk istri dan anaknya yang sejak awal mendukungnya dengan hadir dalam ruang sidang. Terdakwa saat dimintai tanggapannya, mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim yang telah menjatuhkan vonis bebas.
"Terima kasih kepada majelis hakim yang telah memberikan putusan bebas kepada saya, karena itu memang fakta persidangan itu semua. Makanya saya ucapkan terima kasih kepada Pengadilan Negeri Stabat yang masih murni menjalankan tugasnya untuk hari ini," katanya.
Istri terdakwa, Tiorita br Surbakti juga mengucapkan terima kasih atas putusan yang dijatuhkan PN Stabat terhadap suaminya. "Dari awal saya juga yakin bahwa Pengadilan Negeri Stabat itu akan membuat penilaian sangat seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan hari ini terbukti bahwa Pengadilan Negeri Stabat itu sungguh luar biasa, sungguh berhati mulia dan menyaksikan semua persidangan dengan yang sebenar-benarnya, masih suci memang benar-benar lah wakil tuhan di dunia ini bagi kami. Terima kasih Pengadilan Negeri Stabat, allah akan membalas segala kebaikannya," ujarnya.
Berdasarkan hitungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), sebanyak 12 orang korban yang akan dibayarkan restitusinya oleh terdakwa Terbit Rencana Peranginangin dalam perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Jika ditotalkan, biaya restitusi untuk belasan korban yang harus dibayarkan terdakwa Terbit Rencana Peranginangin berjumlah Rp2.677.873.143.
Bahkan, nama dan total uang restitusi ini, sudah dimuat dalam dakwaan JPU. Adalah, Trinanda Ginting dengan nominal restitusi sebesar Rp198.591.212, Dana Ardianta Syahputra Sitepu yang diwakili Edi Suranta Sitepu dengan nominal restitusi Rp228.555.549, Heru Pratama Gurusinga dengan nominal restitusi Rp263.686.430.