Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng, Jaksa Nyatakan Kasasi

Mantan Bupati Langkat dan juga terdakwa TPPO, Terbit Rencana Perangin-angin, bersama istrinya usai vonis bebas di PN Stabat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Vonis bebas diterima eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) atau yang lebih dikenal kerangkeng manusia. Menyikapi putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi.

img_title Imigrasi Sumut Perkuat 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO dan TPPM

Hal itu, diungkapkan oleh Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun kepada wartawan, Senin kemarin, 8 Juli 2024. Usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

"Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum. Perlu dipahami bahwasannya SOP dari pada putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Sabri.

img_title DPR Usulkan 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang

Sebelumnya dalam tuntutan JPU sendiri, dengan menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya. Dalam sidang sendiri Ketua Majelis Hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti.

"Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.

img_title 1 Meninggal - 1 Terluka Dianiaya Preman Saat Aksi 27 Agustus, Habib Bahar Tantang Pelaku: Mau GRIB, Mau Siapa Pun

''Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. Menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah pada sidang di PN Stabat kemarin.

Mantan Bupati Langkat yang juga terdakwa TPPO, Terbit Rencana Peranginangin memeluk anak dan istrinya usai divonis bebas di PN Stabat.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan

Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit. "Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah.

Diketahui berdasarkan dakwaan awalnya Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba, sejak tahun 2010 hingga 2022. Di tempat itu pengelola kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar di pabrik sawit milik Terbit. Lalu juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan 4 orang penghuni kerangkeng tewas.

Para pengelola di kerangkeng terbukti melakukan tindakan TPPO dan telah divonis 3 tahun pada 30 November 2022. Mereka yakni Terang Ukur Sembiring, Jurnalista Subakti, Suparman Perangin-Angin dan Rajesman Ginting. Lebih lanjut dalam amar putusan majelis hakim, hak-hak terdakwa dipulihkan. Bahkan, hakim juga menolak permohonan restitusi sebagaimana dalam amar tuntutan penuntut umum.

Halaman Selanjutnya
img_title