Respon LPSK Terkait Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat yang juga terdakwa TPPO, Terbit Rencana Peranginangin memeluk anak dan istrinya usai divonis bebas di PN Stabat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon terhadap vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia.

Tingkatkan Kesiapsiagaan Petugas SPBE, Pertamina Sumbagut Gelar Simulasi PKD

Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan bahwa majelis hakim, telah memvonis bebas terdakwa dalam perkara TPPO terkait vonis bebas tersebut. Atas putusan itu, LPSK mendukung Kejari Langkat mengupayakan kasasi terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.

Atas Putusan PN Stabat tersebut, Achmadi mengungkapkan LPSK menyampaikan pandangan sebagai berikut, LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.

Mahasiswa KKN Kelompok 148 UINSU Bentuk Kelompok Sadar Stunting di Desa Perkebunan Bukit Lawang

"Rasa keadilan korban dapat terciderai, serta dampaknya pemenuhan hak keadilan, bagi korban atas restitusi saat ini, tidak dapat terpenuhi," kata Achmadi, dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.

Korban TPPO yang dikerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan
Polres Langkat Gagalkan Penyeludupan Sabu 20 Kilogram Asal Aceh akan Dikirim ke Medan

Achmadi mengungkapkan putusan tersebut, dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi. "LPSK mendorong dan mendukung upaya, hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," kata Achmadi.

Meski putusan tersebut jauh dari harapan korban. Achmadi mengungkapkan bahwa LPSK berkeyakinan bahwa Putusan PN Stabat yang membebaskan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi/korban dalam kasus-kasus TPPO dan kasus-kasus lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuknya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

Halaman Selanjutnya
img_title