Respon LPSK Terkait Eks Bupati Langkat Divonis Bebas Kasus Kerangkeng Manusia

Mantan Bupati Langkat yang juga terdakwa TPPO, Terbit Rencana Peranginangin memeluk anak dan istrinya usai divonis bebas di PN Stabat.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) merespon terhadap vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia.

img_title Imigrasi Sumut Perkuat 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO dan TPPM

Ketua LPSK, Achmadi menjelaskan bahwa majelis hakim, telah memvonis bebas terdakwa dalam perkara TPPO terkait vonis bebas tersebut. Atas putusan itu, LPSK mendukung Kejari Langkat mengupayakan kasasi terhadap Terbit Rencana Perangin-angin.

Atas Putusan PN Stabat tersebut, Achmadi mengungkapkan LPSK menyampaikan pandangan sebagai berikut, LPSK menghormati proses hukum yang telah berjalan sejak tahapan penyidikan hingga proses persidangan.

img_title DPR Usulkan 13 Tindak Pidana Masuk RUU Perampasan Aset, Korupsi hingga Perdagangan Orang

"Rasa keadilan korban dapat terciderai, serta dampaknya pemenuhan hak keadilan, bagi korban atas restitusi saat ini, tidak dapat terpenuhi," kata Achmadi, dalam keterangannya, Selasa 9 Juli 2024.

Korban TPPO yang dikerangkeng Bupati Langkat Nonaktif, Terbit Rencana Perangin-angin.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

img_title Ratusan Sawit Ditumbangkan Demi Pulihkan Kawasan Ekosistem Leuser di Kabupaten Langkat

Achmadi mengungkapkan putusan tersebut, dirasakan belum memenuhi rasa keadilan bagi para korban TPPO yang telah mengalami penderitaan fisik, psikis, dan kerugian ekonomi. "LPSK mendorong dan mendukung upaya, hukum kasasi oleh Kejaksaan, termasuk substansi mengenai permohonan restitusi korban sebagai salah satu materi pokok dalam memori kasasinya," kata Achmadi.

Meski putusan tersebut jauh dari harapan korban. Achmadi mengungkapkan bahwa LPSK berkeyakinan bahwa Putusan PN Stabat yang membebaskan terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin, tidak menyurutkan upaya penegakan hukum dan pemenuhan hak saksi/korban dalam kasus-kasus TPPO dan kasus-kasus lainnya yang merendahkan martabat kemanusiaan dalam berbagai bentuknya sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

"LPSK juga menyampaikan terima kasih dan memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada para saksi/ korban yang hingga akhir persidangan memiliki keteguhan untuk berani bersaksi dan berjuang untuk menegakkan dan meraih keadilan," kata Achmadi.

Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Langkat, Sabri Fitriansyah Marbun mengatakan pihaknya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan kasasi, atas putusan vonis tersebut.

"Pastinya sikap dari JPU Langkat yang menangani perkara tersebut adalah kita melakukan proses hukum. Perlu dipahami bahwasannya SOP dari pada putusan bebas, jaksa penuntut umum langsung melakukan kasasi," kata Sabri kepada wartawan, Senin kemarin, 8 Juli 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title