Kejari Langkat Resmi Ajukan Kasasi Vonis Bebas Eks Bupati Langkat Kasus Kerangkeng

Eks Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin usai divonis bebas kasus kerangkeng manusia di PN Stabat.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat resmi menyampaikan kasasi atas vonis bebas diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Stabat kepada Terbit Rencana Perangin-angin, terdakwa kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau dikenal dengan kerangkeng manusia.

img_title Babak Baru Gugatan Jabatan Rektor UDA: PT Medan Batalkan Putusan PN, Gomgom Siregar Ajukan Kasasi ke MA

"Sudah mengajukan kasasi atas putusan Terbit Rencana Perangin-angin," ucap salah satu Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut, Yos A Tarigan, saat dikonfirmasi VIVA Medan, Rabu sore, 24 Juli 2024.

Yos mengungkapkan kasasi disampaikan ke Mahkamah Agung (MA) RI, disampaikan Kejari Langkat diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) melalui Kepaniteraan PN Stabat, Kabupaten Langkat.

img_title MA Batalkan Putusan PN Lubukpakam-PT Medan Atas Gugatan Tanah di Namorambe, Kuasa Hukum: Hukum Harus Ditegakkan

"Pada hari Senin, tanggal 15 Juli 2024 Tim Jaksa Penuntut Umum perkara Terbit Rencana Perangin-Angin, mengajukan Permohonan Kasasi terhadap putusan Nomor: 555/Pid/2023/PN Stb tanggal 8 Juli 2024 kepada Mahkamah Agung RI melalui Kepaniteraan PN Stabat," jelas Yos.

Mantan Bupati Langkat, Terbit Rencana Peranginangin memeluk anak dan istrinya usai divonis bebas perkara TPPO atau kerangkeng manusia di PN Stabat.

Photo :
  • M Akbar/VIVA Medan

img_title Sempitkan Ruang Gerak Sindikat TPPO, Pemprov Sumut Perkuat Benteng Perlindungan PMI

Dalam tuntutan JPU sendiri, dengan menuntut Terbit 14 tahun penjara denda Rp 500 juta, dan biaya restitusi sebesar Rp 2.377.805.493 kepada 11 korban atau ahli warisnya. Dalam sidang dengan agenda putusan berlangsung di PN Stabat, Senin 8 Juli 2024 lalu.

Ketua Majelis Hakim, Andriasyah menyebut semua tuntutan jaksa yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (2) jo Pasal 7 ayat (1) jo Pasal 10 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO, tidak terbukti. "Mengadili terdakwa Terbit Rencana Perangin-angin SE alias Terbit alias Cana tidak terbukti secara sah seperti yang didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama dan kedua, ketiga, keempat, kelima dan keenam," ujar Andriansyah.

''Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum, memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan serta harkat martabatnya. menyatakan permohonan restitusi tidak diterima," tambah Andriansyah.

Terkait dengan dugaan segala tindakan TPPO, hakim menyebut dakwaan tersebut tidak memiliki keterikatan dengan Terbit. "Majelis hakim berpendapat, perbuatan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan karena tidak ada keterkaitan terdakwa terhadap apa yang dialami anak binaan berdasarkan persesuaian keterangan saksi anak binaan di persidangan,” kata Ardiansyah.

Diketahui berdasarkan dakwaan awalnya Terbit mendirikan tempat rehabilitasi narkoba, sejak tahun 2010 hingga 2022. Di tempat itu pengelola kerangkeng menyuruh korbannya bekerja tanpa dibayar di pabrik sawit milik Terbit. Lalu juga terjadi penganiayaan yang menyebabkan 4 orang penghuni kerangkeng tewas.

Halaman Selanjutnya
img_title