Periksa Kepsek SMAN 8 Medan, Ombudsman Ungkap Fakta Baru Kasus Siswi Tinggal Kelas
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Utara, melakukan klarifikasi atau pemeriksaan terhadap Kepala Sekolah SMA Negeri 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba, di Kantor Ombudsman Sumut, Kota Medan, Rabu 26 Juni 2024.
"Sebagaimana hasil permintaan keterangan, yang telah dilakukan menemukan beberapa hal penting, diantaranya SMA Negeri 8 Medan, belum memiliki pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru," kata Pjs. Kepala Perwakilan Ombudsman RI, James Marihot Panggabean kepada wartawan, Rabu malam.
James menjelaskan dari pemeriksaan terhadap Kepsek SMAN 8 Medan, bahwa dengan tidak adanya pedoman atau peraturan teknis tentang pengambilan keputusan, akan menimbulkan penyimpangan prosedur. Kemudian, penyalahgunaan kewenangan dalam memutuskan suatu keputusan.
"Memperhatikan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 (tentang admistrasi pemerintah), bahwa syarat penting dalam membuat keputusan atau melakukan tindakan administratif, harus memperhatikan prosedur dan kompetensi pembuat keputusan yang mematuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik," kata James.
James juga menjelaskan disamping belum diaturnya pedoman atau petunjuk teknis terkait pengambilan keputusan dalam rapat dewan guru bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan.
"Kemudian, tim Ombudsman RI menemukan tindakan pembinaan yang dilakukan pihak SMA Negeri 8 Medan, terkait ketidakhadiran siswi MSF hanya dilakukan satu kali dan hal itu pun, dilakukan di bulan Juni tahun 2024 sebelum pembagian raport ke peserta didik," kata James.