KPPU Medan Dalami Tying In MinyaKita, Produsen - Distributor hingga Salesman Diperiksa

KPPU I Medan dalami dugaan tying in MinyaKita di Medan.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) I Medan, melakukan pendalaman terkait temuan tying in produk minyak goreng merk MinyaKita. Dengan memanggil produsen, distributor hingga kordinator sales minyak goreng tersebut.

Pemprov Sumut Jaga Pergerakan Komoditas Pangan

KPPU memanggil PT. Fokus Ritel Indoprima (PT. FRI) selaku D1 dari PT. Bina Karya Prima (PT. BKP), PT. Victorindo Alam Lestari (PT. VAL) selaku D2 dan Koordinator sales dari PT. VAL. Hal itu, tidak terlepas mendalami temuan atas dugaan tying in MinyaKita.

"Sebelumnya KPPU Kanwil I menemukan praktek tying in produk Minyakita dengan Margarine merk Fitri di pusat pasar. Sehingga kita undang untuk diskusi dengan produsen, distributor dan sales, di Kantor Jumat 17 Februari 2023," kata Kanwil I KPPU Medan, Ridho Pamungkas, Sabtu 18 Februari 2023.

Usai Upacara HBP ke-60, Lapas Siborongborong 'Digruduk' Personel Polsek Siborongborong

Baca juga:

Dari hasil pemeriksaannya itu, Ridho mengungkapkan dari penjelasan PT. FRI, tidak pernah ada instruksi, dari pihaknya untuk mengawinkan minyak goreng curah kemasan merk MinyaKita produksi BKP dengan margarine merk Fitri. Yang juga produksi BKP. Senada juga dengan penjelasan dari PT. VAL.

Harga Gula Meroket, Ini Kata Kadis Perindag ESDM Sumut

"Pemaketan produk diakui oleh Agus, koordinator PT. VAL dilakukan oleh sales yang ada di bawah koordinasinya, dan merupakan inisiatif dari sales. Pemaketan dilakukan agar dapat menjual produk margarine yang kurang laku untuk mendapatkan insentif lebih dari distributor," jelas Ridho.

Atas hal itu, Ridho mengingatkan kepada koordinator sales untuk tidak melakukan praktek mengawinkan, produk minyak kita lagi dengan item lain. Ia juga meminta distributor untuk ikut mengawasi perilaku salesnya, karena itu menjadi tanggungjawabnya.

"Dampak dari penjualan paket ini adalah pedagang eceran akan mengkompensasi resiko kerugian dari produk margarine, yang belum tentu laku dengan menaikkan harga jual MinyaKita diatas HET. Tentunya hal ini, menurut kita akan merugikan konsumen dan tidak tercapainya program pemerintah, dalam mendistribusikan minyak goreng dengan harga terjangkau dan menjaga inflasi," jelas Ridho.

 

Tim Satgas Pangan Sumut temukan 75 ton Minyakita diduga ditimbun.

Photo :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

 

Ridho mengatakan Fakta lain yang terungkap adalah pihak distributor sejak Bulan Desember 2022, telah mengalami kesulitan dalam memperoleh produk Minyak Kita dari produsen.

Bahkan saat ini kondisi masih blm ada pasokan baru lagi. Ridho mengatakan bahwa pihaknya menunggu PT. VAL melengkapi data yang diminta oleh KPPU untuk memastikan bahwa memang benar perilaku tying in bukan merupakan perintah dari distributor.

"KPPU juga tetap akan melakukan pengawasan terkait penjualan MinyaKita di tingkat pedagang eceran. Apabila masih ditemukan praktik serupa, maka akan dilakukan pendekatan dari sisi penegakan hukum," kata Ridho.