KPPU Dalami Temuan 75,6 Ton MinyaKita di Gudang Distributor di Medan

Tim Satgas Pangan Sumut temukan 75 ton Minyakita diduga ditimbun.
Sumber :
  • Istimewa/MEDAN VIVA

VIVA - Pasca ditemukan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk MinyaKita. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penulusuran secara regulasi, yang sudah ditetapkan.

Lantik Pj Bupati Dairi, Pj Gubsu Berpesan Antisipasi Gejolak Politik di Pilkada 2024

"Tindaklanjut penemuan 75 ton itu, sekarang kita rapatkan itu bersama Tim Satgas Pangan Sumut. Dari sisi KPPU mau kita dalami permasalahan tentang regulasi. Apakah ada masalah dalam menjalankan regulasi itu," ucap Kepala Kantor Wilayah KPPU I Medan, Ridho Pamungkas saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 14 Februari 2023.

Dari penelusuran tersebut, Ridho mengungkapkan pihaknya ingin mengetahui apakah ada prilaku produsen dan distributor, menentang regulasi itu, terhadap pasokan migor tersebut.

Pengendalian Inflasi Usai Idulfitri dan Libur Nasional, Ini Pesan Tito Karnavian

"Diminta pasokan sekian, tapi tidak dijalankan atau ada prilaku menahan pasokan itu," tutur Ridho.

Baca juga:

Pemprov Sumut Catatkan Realisasi Pendapatan Daerah Capai Rp12,7 Triliun

Ridho mengungkapkan bahwa minyak itu, diproduksi pada November 2022. Ia mempertanyakan terkait kenapa belum dilakukan distribusikan ke pasar-pasar. Hal ini, akan didalami oleh KPPU.

Halaman Selanjutnya
img_title