KPPU Dalami Temuan 75,6 Ton MinyaKita di Gudang Distributor di Medan

- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA - Pasca ditemukan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk MinyaKita. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) akan melakukan penulusuran secara regulasi, yang sudah ditetapkan.
"Tindaklanjut penemuan 75 ton itu, sekarang kita rapatkan itu bersama Tim Satgas Pangan Sumut. Dari sisi KPPU mau kita dalami permasalahan tentang regulasi. Apakah ada masalah dalam menjalankan regulasi itu," ucap Kepala Kantor Wilayah KPPU I Medan, Ridho Pamungkas saat dikonfirmasi VIVA, Selasa 14 Februari 2023.
Dari penelusuran tersebut, Ridho mengungkapkan pihaknya ingin mengetahui apakah ada prilaku produsen dan distributor, menentang regulasi itu, terhadap pasokan migor tersebut.
"Diminta pasokan sekian, tapi tidak dijalankan atau ada prilaku menahan pasokan itu," tutur Ridho.
Baca juga:
- Langka di Pasaran, 75 Ton MinyaKita Ditemukan di Gudang Distributor di Medan
- 46,9 Ton Pinang Asal Myanmar Ditolak Masuk ke Sumut
- Presiden Jokowi Puji Keberanian Menantunya Lakukan Penataan Kota Medan
Ridho mengungkapkan bahwa minyak itu, diproduksi pada November 2022. Ia mempertanyakan terkait kenapa belum dilakukan distribusikan ke pasar-pasar. Hal ini, akan didalami oleh KPPU.
"Di bulan November 2022, diproduksi kenapa tidak didistribusikan itu, masih kita dalami," ucap Ridho.
Ternyata perilaku ini, Ridho mengatakan bahwa tidak saja di Medan. Di Marunda, Jakarta Utara ditemukan 500 ton minyak goreng 'Minyak Kita'. Kedua lokasi ini, juga ditemukan prilaku yang sama.
"Ada prilaku yang sama, Kalau banyak dilakukan prilaku yang sama oleh produsen. Bisa mengarahkan Pasal 19 huruf C UU Nomor 5 Tahun 1999, bersama-sama mengatur (migor oleh produsen dan distributor) itu," jelas Ridho.