Klarifikasi Tudingan Penimbunan 75,6 Ton Migor MinyaKita

Kuasa Hukum PT YJR dan PT YAN Refman Basri, SH, MBA.
Sumber :
  • MEDAN VIVA

VIVA - PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara bantah tudingan penimbunan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk MinyaKita oleh Tim Pangan Sumut.

Pengendalian Inflasi Usai Idulfitri dan Libur Nasional, Ini Pesan Tito Karnavian

Melalui kuasa hukumnya, Refman Basri, SH, MBA mengklarifikasi terkait dengan penemuan terhadap 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng Minyakita di gudang mereka di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis 16 Februari 2023.

Refman menjelaskan pihak produsen maupun distributor, yang dimaksud tidak benar melakukan penimbunan, yang di tuding selama ini. Namun, pendistribusian terkendala dengan administrasi saja. Soal tudingan perusahaan tidak pernah melakukan produksi kemasan Minyakita.

Sambut Lebaran, Asian Agri Gelar Bazar Minyak Goreng dan Beras Premium Harga Terjangkau

"Mungkin ada kesalahpahaman penafsiran. Karena perusahaan mengartikan tidak produksi di Januari 2023. Karena di program simirah pemerintah, kita jelas ada terlihat rincian pendistribusian kemasan minyakita," sebut dia.

Baca juga:

Gerakan ABC Dapur MasteRasa Bagikan 12.000 Paket Kebaikan Ramadan di Medan

Kemudian, sambung dia, pihaknya tidak pernah melakukan penjualan minyakita dengan system bundling margarin.

Halaman Selanjutnya
img_title