Klarifikasi Tudingan Penimbunan 75,6 Ton Migor MinyaKita

- MEDAN VIVA
VIVA - PT Yorgo Jawara Retail dan PT Yorgo Anugrah Nusantara bantah tudingan penimbunan 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng dengan kemasan merk MinyaKita oleh Tim Pangan Sumut.
Melalui kuasa hukumnya, Refman Basri, SH, MBA mengklarifikasi terkait dengan penemuan terhadap 7.000 kardus atau setara dengan 75,6 ton minyak goreng Minyakita di gudang mereka di Jalan Brigjen Hamid, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Kamis 16 Februari 2023.
Refman menjelaskan pihak produsen maupun distributor, yang dimaksud tidak benar melakukan penimbunan, yang di tuding selama ini. Namun, pendistribusian terkendala dengan administrasi saja. Soal tudingan perusahaan tidak pernah melakukan produksi kemasan Minyakita.
"Mungkin ada kesalahpahaman penafsiran. Karena perusahaan mengartikan tidak produksi di Januari 2023. Karena di program simirah pemerintah, kita jelas ada terlihat rincian pendistribusian kemasan minyakita," sebut dia.
Baca juga:
- KPPU Dalami Temuan 75,6 Ton MinyaKita di Gudang Distributor di Medan
- 46,9 Ton Pinang Asal Myanmar Ditolak Masuk ke Sumut
- Langka di Pasaran, 75 Ton MinyaKita Ditemukan di Gudang Distributor di Medan
Kemudian, sambung dia, pihaknya tidak pernah melakukan penjualan minyakita dengan system bundling margarin.
"Kita tidak pernah melakukan program bundling dan fokus pada distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR) saja," jawab dia.