46,9 Ton Pinang Asal Myanmar Ditolak Masuk ke Sumut
- Istimewa/MEDAN VIVA
VIVA - Sebanyak 46,9 ton asal Myanmar ditolak masuk ke Pelabuhan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Penolakan impor tersebut, dilakukan oleh Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Belawan.
Hal itu, disampaikan oleh Kepala Karantina Belawan, Lenny Hartati Harahap dalam keterangan tertulis, Selasa 14 Februari 2023. Ia mengatakan ditolak masuk, karena komoditas tersebut tidak penuhi aturan pemasukan atau impor ke tanah air berupa Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT).
"Buah pinang asal Myanmar tersebut baru pertama kali masuk ke Indonesia dan tiba di Pelabuhan Belawan pada pertengahan Januari 2023. Kemudian ditolak karena belum dilakukan Analisis Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan," ucap Lenny.
Baca juga:
- Langka di Pasaran, 75 Ton MinyaKita Ditemukan di Gudang Distributor di Medan
- F1 Powerboat Danau Toba Diprediksi Rp200 Miliar Untungkan Sumut
- Rumah Karya Indonesia, Wagub Ijeck : Jadi Magnet Menarik Wisatawan ke Sumut
Lenny menjelaskan bahwa buah pinang merupakan media pembawa organisme pengganggu tumbuhan. Sehingga, menurutnya perlu dilakukan Analisis Resiko untuk mencegah masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan ke dalam dan tersebarnya di dalam wilayah negara Republik Indonesia (NKRI).
Lenny menjelaskan hal ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 6, bahwa pemasukan media, pembawa ke dalam wilayah NKRI.