Kurun Waktu 21 Hari, Polres Labusel Berhasil Ringkus 20 Pelaku Narkoba
- Dok Polres Labusel
VIVA Medan - Kurun waktu 21 hari, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu Selatan (Labusel) berhasil mengungkap 17 kasus penyelahgunaan narkoba, dengan jumlah tersangka 20 orang. Pengungkapan kasus itu, dalam gelar Operasi Anti Narkotika (Antik), dimulai 1 hingga 21 Mei 2024.
Pengungkapan kasus narkoba dari sejumlah lokasi rawan peredaran narkoba di Kabupaten Labusel, Sumatera Utara. "Dari Operasi Antik yang kita gelar sejak 1 sampai 21 Mei, kita berhasil mengungkap 17 kasus narkoba dengan menangkap 20 orang tersangka," ucap Kapolres Labusel, AKBP Maringan Simanjuntak, Kamis 23 Mei 2024.
Didampingi Kasat Reserse Narkoba, AKP Endang R Ginting dan Kasi Humas, AKP Sujono. Marigan menegaskan pengungkapan terhadap penyalahgunaan narkoba akan terus dilakukan hingga wilayah hukum Polres Labusel bisa 'zero' narkoba.
"Mulai dari pemakai, kurir, penjual atau pengedar hingga bandar akan menjadi target operasi (TO) pengungkapan," kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Medan itu.
Dimana, 20 tersangka itu seluruh pria, masing-masing berinisial RA alias A (24), SAD alias A (21), ZHM alias Z (18), MTD alias T (21), ISH alias R (24), AR alias C (38), BA (24). Kemudian, KR (25), MJ alias U (41), UJH alias U (51), P alias K (33), DSK alias D (22), J alias J (38), HA alias K (35), AH alias A (35). Selanjutnya, PH alias D (31), ES alias E (32), ZA alias P (33), PT alias LK (36) dan MIW (17), warga Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
"Mereka ditangkap dengan peran dan keterlibatan berbeda," kata Marigan.
Turut disita barang bukti sabu total 24,58 gram, 5 unit sepeda motor, 12 handphone (HP) dan uang Rp 2.609.000,-. "Polres Labuhanbatu Selatan akan lebih bekerja keras dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika," ucap Kapolres Labusel itu.