Sidang Kepemilikan Senpi, Kuasa Hukum Godol Menilai Keterangan Saksi Berubah-ubah

Sidang kepemilikan senpi dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol di PN Lubukpakam.
Sumber :
  • Deliserdang

VIVA Medan - Pengadilan Negeri (PN) Lubukpakam, Kabupaten Deliserdang kembali menggelar sidang kasus dugaan kepemilikan senjata api (Senpi) dengan terdakwa Edi Suranta Gurusinga alias Godol, Selasa 21 Mei 2024.

TNI/Polri Grebek Arena Sabung Ayam di Deliserdang, Gubuk Judi Dibakar

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi dari Brimob Polda Sumut bernama Brigadir Ruben. Dalam sidang tersebut, dinilai keterangan saksi berubah-ubah. Awalnya, saksi mengaku tidak melihat terdakwa memegang Senpi. Tetapi, keterangan itu berubah dalam tempo yang singkat.

Hal Itu terungkap, saat Nano Eka SH yang merupakan penasehat hukum dari Edi Suranta Gurusinga mempertanyakan kepada saksi Brigadir Ruben.

Berikan Keamanan, Satpol PP Sumut Gelar Patroli Rumah Kosong Ditinggal Mudik Lebaran

"Saudara saksi, apakah saksi melihat dengan jelas bahwa benda yang dipegang Diki (saksi lainya personel Brimob, pekan depan akan diminta keterangan) adalah Senpi," tanya Nano Eka dalam sidang tersebut.

Brigadir Ruben menjawab dengan menyatakan bahwa dirinya tidak bisa memastikan bahwa benda yang dipegang Diki adalah Senpi.

Tinjau Pembangunan Arena Muktamar Muhammadiyah 2027, Ini Pesan Muhadjir Effendy

"Saya melihat bahwa Diki memegang benda dari jarak 20 meter. Kemudian, saya langsung naik ke atas. Saya tidak bisa pastikan bahwa yang di pegang Diki adalah Senpi," tutur saksi.

Tetapi ketika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jhon Wesli bertanya, bertanya kembali Brigadir Ruben mengubah jawabannya.

Halaman Selanjutnya
img_title