Tabrakan Maut KA Kontra Mobil di Kabupaten Asahan, Begini Kata KAI Sumut
- Istimewa/VIVA Medan
VIVA Medan - PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional I Sumatera Utara, angkat bicara terkait tabrakan antara Kereta api dengan mobil Daihatsu Xenia BK 1275 ABM, di perlintasan sebidang tanpa palang pintu, tepatnya di Kelurahan Sentang Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kecelakaan lalu lintas, terjadi pada Minggu sore, 6 April 2025, sekitar pukul 16.58 WIB. Akibat, kejadian tersebut, satu orang meninggal dunia dan tiga orang mengalami luka-luka. Korban tewas, Surti Roslinda Aritonang. Korban luka-luka, masing-masing bernama Lirpen Lumbanraja, Agustina Lumbanraja, Elisabet Lumbanraja dan Oktaviani Lumbanraja. Para korban ini, merupakan warga Kelurahan Besar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan.
Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatera Utara M. As’ad Habibuddin menyayangkan insiden ini dan mengucapkan belasungkawa kepada pengguna minibus tersebut. ”Kondisi awak KA dan seluruh penumpang kereta api selamat. Namun terdapat keterlambatan perjalanan KA (U53) Sribilah Utama sebanyak 9 menit,” ucap As’ad Habibuddin, Senin 7 April 2025.
As’ad mengingatkan kembali, bahwa seluruh pengguna jalan saat hendak melalui perlintasan sebidang wajib berhenti sejenak dan memastikan tidak ada kereta api yang akan lewat. KAI juga menekankan agar masyarakat tidak membuat perlintasan sebidang liar. Sebab, hal ini sangat berbahaya dan berpotensi fatal, seperti yang terjadi saat ini.
Pemerintah sudah menuangkan berbagai aturan terkait posisi kereta api yang harus diutamakan oleh pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang. Pada UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 124 menyatakan yaitu, Pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Perlu diketahui bersama, sesuai Peraturan Menteri Perhubungan No 94 Tahun 2018 wewenang untuk penanganan dan pengelolaan perlintasan sebidang antara jalur KA dan jalan dilakukan oleh pemilik jalannya. Pengelolaaan untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional dilakukan oleh Menteri, Gubernur untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi, dan Bupati/Wali Kota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan desa.
"KAI berharap peran aktif semua pihak untuk dapat melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Masyarakat juga diharapkan disiplin mematuhi rambu-rambu yang terdapat di perlintasan sebidang. Serta menerapkan BERTEMAN (Berhenti sejenak, tengok kanan-kiri, jika aman, silakan jalan)," tutur As’ad.