Saling Ejek di Medsos, Dua Kelompok Remaja Tawuran Hingga Berujung Maut
- Polresta Deliserdang
VIVA - Tawuran terjadi antara dua kelompok remaja di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Senin 13 Februari 2023. Akibatnya, seorang remaja Arifin (26) meninggal dunia dalam kejadian tersebut.
Menerima laporan peristiwa tersebut, Satuan Reserse Kriminal Polresta Deli Serdang bergerak dan mengejar para pelaku tawuran. Alhasil, 5 pelaku berhasil diamankan pihak kepolisian, yakni ADM (16), D (18), FM (16), MM (16) dan OF 16).
"Di antara 5 pelaku, semua masih di bawah umur. Ada yang masih sekolah, ada yang sudah putus sekolah," sebut Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Irsan Sinuhaji, Kamis 16 Februari 2023.
Baca juga:
- Hanya Diupah Rp 2,5 Juta, Pria di Sumut Ditangkap Bawa Sabu 50 Kg
- Sebelum Tewas Ditembak, Mantan Anggota DPRD Langkat Hibahkan Tanahnya untuk Dibangun Pos Polisi
- Usai Viral, Pelajar Tebingtinggi Bersetubuh Keluarga Sepakat Berdamai
Irsan mengungkapkan peristiwa tawuran itu, berawal kedua kelompok remaja ini, saling ejek di media sosial. Kemudian disepakati tawuran di Gang Langgar, Desa Dalu, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
"Kemudian terjadi saling lempar antar ke dua kelompok. Kelompok pelaku lalu lari ke Gang Langgar, korban Arifin lalu mengejarnya," tutur mantan Wakapolrestabes Medan itu.
Pelaku ADM dan Arifin berkelahi dengan menggunakan kayu dan pisau. ADM kalah dalam duel itu, ia mengeluarkan pisau dan melemparkannya ke dada korban.
"Arifin mengayunkan kayu yang dipegangnya ke ADM, sehingga ADM merasa terdesak, lalu melemparkan pisau yang dipegangnya ke arah Arifin. Jaraknya saat itu 2 meter. Kemudian pisau itu mengenai dada Arifin," jelas Irsan.
Usai melakukan aksinya para tersangka melarikan diri. Sementara Arifin jatuh bersimbah darah. Teman- temannya mencoba membawa Arifin ke klinik terdekat, tapi nahas nyawanya tidak tertolong.
Irsan mengatakan petugas kepolisian melakukan penyelidikan kasus ini, dan berhasil menangkap para tersangka. Saat beraksi mereka memiliki peran yang berbeda. ADM sebagai pelaku utama.
"Ada (juga) yang berperan menyiapkan alat, ada yang mengajak (tawuran). Ini berdasarkan dari hasil pemeriksaan oleh penyidik dan itu sudah diakui pelaku," kata Irsan.
Para tersangka disangkakan dengan Pasal 170 Jo 55 56 Subs Pasal 351 Ayat (3) Subs Pasal 358 ayat 2 KUHP Pidana.
"Ancaman hukumannya maksimal 12 hingga 15 tahun penjara," ucap perwira melati tiga itu.