Viral Perundungan Bocah di Simalungun dan Pelajar SD Jadi Tersangka, Ini Kata Polisi

Kasat Reskrim Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi.
Sumber :
  • Dok Polres Simalungun

VIVA Medan - Sebuah video di media sosial menunjukkan aksi perundungan atau bully dialami seorang pelajar Sekolah Dasar (SD), dilakukan oleh teman korban. Peristiwa itu, terjadi disebuah sekolah dasar di Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara.

Pembunuhan Sadis, Wanita di Medan Tewas Ditangan Kekasihnya

Berdasarkan data diperoleh dari Polres Simalungun, peristiwa perundungan itu terjadi di sekolah dasar, di Parbalogan, Kecamatan Dolok Pardamean, Kabupaten Simalungun pada 15 Maret 2024. Saat itu, korban RPS (12) dan terduga pelaku JMS (14), sama-sama sedang mengikuti les di sekolah mereka. Jam les berlangsung siang hari, sekitar pukul 13.30 WIB dan pada pukul 14.30 WIB, istirahat.

Nah saat itu, terjadi bully dengan diawali dari teman sebangku korban berinisial GM mengambil sendal RPS dan membuang ke luar kelas. Melihat hal itu, RPS marah dan membanting buku GM. Kemudian, GM meminta ganti buku yang dibuang korban. Keduanya, sempat cekcok mulut di depan kelas.

Viral Emak-emak di Taput Dituduh Mencuri Kentang Padahal Cuma Pegang, Begini Kronologinya

Tiba-tiba JMS datang langsung menendang korban dari belakang hingga tersungkur. Kemudian, guru melihat langsung melerainya. Namun, siswa yang lain membawa handphone merekam hingga tersebar di media sosial dan menjadi viral.

Menerima informasi bully yang viral di media sosial. Polsek Kualuh Hulu melakukan penyelidikan sementara. Kemudian, ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun.

Guru SD Tewas Tersambar Kereta Api di Kota Medan

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun, AKP Ghulam Yanuar Luthfi mengatakan hasil pemeriksaan saksi-saksi, pihaknya menetapkan JMS sebagai tersangka dalam kasus perundungan tersebut. Tapi, tidak ditahan karena dalam status sebagai pelajar dan masih dibawah umur.

"JMS tidak ditahan mengingat statusnya sebagai anak di bawah umur, namun proses hukum tetap berlanjut dengan menunggu hasil diversi," ucap Ghulam dalam keterangannya, Minggu 21 April 2024.

Halaman Selanjutnya
img_title