Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi
- M Akbar/VIVA Medan
Kata Irvan, LBH Medan juga menduga pemecatan yang dilakukan kepala sekolah sebagai bentuk intimidasi dan cara membungkam guru-guru honorer yang dengan lantang menyuarakan dugaan kecurangan maupun adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Guru di Langkat.
"Kasus kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Guru saat ini masih terus berproses di Polda Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Di tengah berproses ini, timbul masalah baru yakni guru honorer yang berjuang mencari keadilan dan kepastian hukum, malah dipecat oleh kepala sekolah," serunya.
Karena itu, Irvan melalui LBH Medan meminta agar Pj Bupati Langkat menindak tegas oknum kepala sekolah berinisial T yang telah melakukan pemecatan terhadap guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris yang sudah mengajar 4 tahun tersebut. Kemudian kembalikan Anggie Ratna Fury Putri sebagai guru honorer di Sekolah Dasar 050666 Lubuk Dalam Kecamatan Stabat.
"Pihak-pihak terkait baik kepala sekolah, K3S atau lainnya juga diminta untuk tidak melakukan, menghentikan intimidasi dan ancaman kepada guru-guru honorer di Langkat yang saat ini menyuarakan haknya secara konstitusional," bebernya.
Tuntutan ratusan guru yang diduga dicurangi dalam seleksi PPPK Guru tersebut, hingga kini masih belum dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat. Aksi demo yang dilakukan ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang diduga dicurangi telah berulang kali dan menyasar Kantor Bupati Langkat, Kantor DPRD Langkat hingga Polda Sumut.
Tuntutan mereka meminta kepada Pemkab Langkat, untuk membatalkan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), dikarenakan melanggar ketentuan administrasi dan terdapat dugaan transaksional. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar Pj Bupati Langkat segera melaksanakan pengumuman ulang hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Langkat, sesuai hasil CAT BKN.
Dalam hal ini, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang kepala sekolah (kasek) sebagai tersangka terkait kecurangan seleksi PPPK guru di Langkat. Adapun kedua kepala sekolah itu bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.