Guru Honorer Dipecat Karena Ikut Demo Dugaan Kecurangan Seleksi PPPK Langkat Diduga Intimidasi

Puluhan guru honorer unjuk rasa di Kantor Bupati Langkat pertanyakan PPPK.
Sumber :
  • M Akbar/VIVA Medan

VIVA Medan - Lembaga Bantuan Hukum Medan merespon pemecatan yang dialami guru honorer, Anggie Ratna Fury Putri yang dilakukan oknum kepala sekolah berinisial T. LBH Medan menduga pemecatan itu bentuk intimidasi terhadap guru honorer yang ikut melakukan aksi demo dugaan kecurangan dalam seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak (PPPK).

Anggota DPRD Sumut Laporkan Akun TikTok Penyebar Video Diduga Cekik Pramugari ke Polisi

Direktur LBH Medan, Irvan Saputra mengecam keras tindakan oknum kepala sekolah berinisial T tersebut.

"Tindakan kepala sekolah adalah bentuk penyalahgunaan kewenangan dan bertentangan dengan Peraturan Perundang-Undangan serta asas-asas umum pemerintah yang baik, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan," ujar Irvan dalam keterangan tertulisnya, Kamis 2 Mei 2024.

Regrouping SDN di Medan, Harus Tercipta Pendidikan Berkualitas

"Dalam pasal 2 ayat (3) dan (4) Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 dengan tegas menjelaskan bahwa pendidikan dan tenaga pendidik dilindungi dari tindakan kekerasan ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi dan perlakuan tidak adil. Pendidik dan tenaga pendidik mendapat perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi dan pembatasan atau pelanggaran lainya yang dapat menghambat pendidik dan tenaga dalam melaksanakan tugas," urai Irvan.

 

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan PMI Ilegal ke Malaysia, akan Dipekerjakan di Rumah Makan

Anggie Ratna Fury Putri, guru honorer di Langkat yang dipecat diduga gegara ikut aksi demo.

Photo :
  • Istimewa/VIVA Medan

 

Bahkan, katanya, tindakan pemecatan kepala sekolah bertentangan dengan Hak Asasi Manusia.

"LBH Medan menduga, pemecatan terhadap Anggie telah direncanakan terlebih dahulu. Hal tersebut dibuktikan dengan dilakukan pada saat rapat dan di hadapan puluhan guru. Kemudian sikap dan perkataan pemecatan yang disampaikan kepala sekolah dilakukan secara berulang-ulang yaitu terhitung lebih dari 4 kali," bebernya.

Kata Irvan, LBH Medan juga menduga pemecatan yang dilakukan kepala sekolah sebagai bentuk intimidasi dan cara membungkam guru-guru honorer yang dengan lantang menyuarakan dugaan kecurangan maupun adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Guru di Langkat.

"Kasus kecurangan dan dugaan tindak pidana korupsi dalam seleksi PPPK Guru saat ini masih terus berproses di Polda Sumut dan Pengadilan Tata Usaha Negara Medan. Di tengah berproses ini, timbul masalah baru yakni guru honorer yang berjuang mencari keadilan dan kepastian hukum, malah dipecat oleh kepala sekolah," serunya.

Karena itu, Irvan melalui LBH Medan meminta agar Pj Bupati Langkat menindak tegas oknum kepala sekolah berinisial T yang telah melakukan pemecatan terhadap guru honorer mata pelajaran Bahasa Inggris yang sudah mengajar 4 tahun tersebut. Kemudian kembalikan Anggie Ratna Fury Putri sebagai guru honorer di Sekolah Dasar 050666 Lubuk Dalam Kecamatan Stabat.

"Pihak-pihak terkait baik kepala sekolah, K3S atau lainnya juga diminta untuk tidak melakukan, menghentikan intimidasi dan ancaman kepada guru-guru honorer di Langkat yang saat ini menyuarakan haknya secara konstitusional," bebernya.

‪Tuntutan ratusan guru yang diduga dicurangi dalam seleksi PPPK Guru tersebut, hingga kini masih belum dikabulkan oleh Pemerintah Kabupaten Langkat. Aksi demo yang dilakukan ratusan guru honorer Kabupaten Langkat yang diduga dicurangi telah berulang kali dan menyasar Kantor Bupati Langkat, Kantor DPRD Langkat hingga Polda Sumut.

Tuntutan mereka meminta kepada Pemkab Langkat, untuk membatalkan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan (SKTT), dikarenakan melanggar ketentuan administrasi dan terdapat dugaan transaksional. Tak hanya itu, mereka juga meminta agar Pj Bupati Langkat segera melaksanakan pengumuman ulang hasil seleksi PPPK Guru Tahun 2023 Langkat, sesuai hasil CAT BKN.

Dalam hal ini, Polda Sumut sudah menetapkan dua orang kepala sekolah (kasek) sebagai tersangka terkait kecurangan seleksi PPPK guru di Langkat. Adapun kedua kepala sekolah itu bernama Awaluddin dan Rohayu Ningsih.