Peredaran Pil Ekstasi di Diskotek SS Diungkap Polres Binjai, 2 Pengedar Ditangkap

Tersangka RA dan JPN pengedar ekstasi ditangkap Satnarkoba Polres Binjai.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

VIVA Medan - Satuan Reserse Narkoba Polres Binjai mengungkap adanya peredaran narkotika jenis pil ekstasi di Diskotek Samudera Selatan (SS), Jalan Gunung Kawi, Kelurahan Bhakti Karya, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai, Kamis 25 April 2024. Pengungkapan Satresnarkoba Polres Binjai atas informasi dari masyarakat yang kemudian dilakukan penyelidikan.

Sebelum Nyoblos di TPS, Edy Rahmayadi Tinjau Banjir dan Dengar Keluhan Masyarakat

Kasatres Narkoba Polres Binjai, AKP Syamsul Bahri menjelaskan, ada dua orang yang ditangkap atas pengungkapan tersebut. Keduanya berinisial RA (19) warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang dan JPN (35) warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Pujidadi, Kecamatan Binjai Selatan, Kota Binjai.

"Atas informasi yang diperoleh, kemudian dilakukan penyelidikan dengan cara undercover buy atau menyamar sebagai pembeli," ujar Syamsul, Jumat 26 April 2024.

Hari Pencoblosan Pilkada 2024, Kota Medan Diguyur Hujan Hingga Banjir

Ia menjelaskan, anggota Satresnarkoba Polres Binjai menyamar sebagai pengunjung. Di tempat disko itu, polisi yang menyamar sebagai pengunjung mendapatkan pil ekstasi atau inex dari RA.

"Anggota yang menyamar sebagai pengunjung memesan pil ekstasi sebanyak 3 butir dengan harga Rp280 ribu per butirnya," ujarnya.

Barang Bawaan Tertinggal di Bandara Kualanamu, Begini Cara Melapornya

Singkat cerita, RA kemudian menyerahkan tiga butir pil ekstasi warna merah. Atas hal itu, RA langsung dilakukan penangkapan dan diinterogasi.

Kepada polisi, RA mengaku mendapatkan pil ekstasi dari JPN. Karena itu, Polres Binjai langsung bergerak mengejar JPN yang ketepatan berada pada sebuah ruangan di belakang diskotek tersebut.

"JPN kemudian ditangkap dan ditemukan 74 butir pil ekstasi warna merah, 104 butir pil ekstasi warna biru dan 13 butir pil happy five atau H5," bebernya. 

Selain itu, juga ada uang tunai Rp690 ribu yang diduga hasil penjualan pil ekstasi disita menjadi barang bukti. Saat diinterogasi, JPN mengaku memperoleh pil ekstasi dari seorang pria berinisial CR.

Namun, JPN mengaku tidak mengetahui di mana keberadaan CR. Tersangka RA disangkakan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. 

Sementara JPN disangkakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara. Kini kedua tersangka sudah mendekam di sel tahanan Polres Binjai. (M. Akbar)