Ternyata Otak Pelaku Pembunuhan Mantan Anggota DPRD Langkat Teman Anak Korban

Rika Mendasari (biru) anak dan istri (kuning) almarhum Paino.
Sumber :
  • M Akbar

VIVA - LS Ginting alias Tosa (26) otak pelaku penembakan dan pembunuhan mantan anggota DPRD Langkat, Paino, ternyata teman anak korban. Anak korban, Rika Mandasari mengaku mengenal otak pelaku yang tega menghabisi ayahnya.

Digrebek Polisi, Pemuda di Langkat Loncat ke Sungai Tewas Tenggelam

Anak pertama dari 4 bersaudara itu juga menduga tidak hanya kelima orang itu saja. Diduga masih ada pelaku lain yang terlibat merencanakan pembunuhan dengan cara ditembak oleh senjata api yang berwarna hitam kepudaran.

"Kalau menurut kami, masih ada tersangka yang lain. Tapi, biarlah polisi yang mencari tau. Saya kenal dengan otak pelakunya (Tosa Ginting), karena dari kecil-kecil karena satu sekolah, dan satu kelas dengan adik saya," kata Rika didampingi ibunda, Nilawati br Sembiring di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Selasa 14 Februari 2023.

Dorong Upaya Inovasi, Penandatanganan Kesepakatan KAD Karo, Dairi dan Langkat

Baca juga:

"Dan untuk keempat pelaku yang lainnya kami tidak kenal," timpalnya lagi.

Pelaku Diduga Monopoli Sawit Warga

Semarak Sambut PON, 425 Pelari Bertarung Jadi Tercepat di Bukit Lawang Orangutan Trail 2024

Soal motif yang disampaikan otak pelaku, ia menyebut, hanya sekadar alasannya saja. Tapi sebaliknya, keluarga dari otak pelaku dan kelompoknya, yang diduga ingin menguasai lahan perkebunan sawit milik masyarakat dengan caranya sendiri.

"Kalau kita kilas balik, benar atau tidak jika tersangka punya bisnis itu atau tidak. Dia yang ingin merampas hasil pertanian kebun sawit di Desa Besilam Bukit Lambasa itu. Dia yang mau memonopoli, menjajah masyarakat, tapi masyarakat gak mau ngikuti kemauan dia, kami mau merdeka," ujar Rika.

"Mungkin dari situ dia merasa kekuatannya udah berkurang, dia gak bisa menjajah kami lagi, mendenda kami lagi. Selama inikan, kami kalau gak mau jual buah kelapa sawitnya sama dia, kami didenda, dan yang tak mau kerja sama dia juga didenda," tambahnya.

Kapolda Sumut interogasi para tersangka penembakan.

Photo :
  • Polda Sumut

Perlakuan itu, menurutnya, sudah berjalan hampir 20 tahun menimpa masyarakat Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.

"Rumah saya juga pernah dibakar, tapi tidak tau siapa pelakunya," kenang Rika.

Otak Pelaku Pembunuhan Residivis

Kelurga besar Paino berharap, kelima tersangka dihukum seberat-beratnya sesuai undang-undang yang berlaku.

"Kalau bisa hukuman mati! Kami gak mau ada tersangka (Tosa Ginting) itu lagi di desa kami," ujar Rika.

Karena itu, Pengadilan Negeri Stabat yang bakal mengadili perkara tersebut, pun jangan buat kecewa masyarakat Kabupaten Langkat untuk kali kedua.

"Dulu tersangka (Tosa Ginting) pernah divonis tiga bulan kasus yang serupa. Vonis yang tahun lalu terhadap tersangka kami sudah kecewa," ujar Rika.

Istri almarhum Paino, Nilawati Sembiring mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo dan Polri khususnya Polda Sumatera Utara beserta jajaran yang telah mengungkap kasus penembakan terhadap suaminya, yang terjadi di Desa Besilam Bukit Lembasa pada Kamis 26 Januari 2023 malam.

Juga meminta agar para tersangka dapat dihukum seberat-beratnya. Jika dihukum ringan, kejadian serupa seperti yang dialami suaminya berpotensi akan terulang kembali.

"Saya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra, dan Kapolres Langkat, AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang dan Pak Hinca Panjaitan wakil kami di DPR RI. Saya sebagai istri Bapak Paino yang meninggal ditembak, mohon pelaku dihukum yang seberat-beratnya sesuai perbuatannya," ujar Nilawati.

Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak tunjukan barang bukti.

Photo :
  • Polda Sumut

Menurutnya, hukuman seberat-beratnya itu agar korban dan masyarakat lainnya dapat hidup dengan tenang di kampung tersebut. "Akan terjadi lagi terus pak, dengarkan keluhan kami ini pak Presiden, selama ini kami sudah terzolimi pak," ucap Nilawati.

Di tempat yang sama, kuasa hukum keluarga, Togar Lubis menambahkan, jaksa penuntut umum harus menuntut terdakwa dengan pasal 340, pembunuhan berencana.

"Tidak ada alasan bagi JPU dan hakim untuk tidak memutus atau memvonis pasal 340. Karena faktanya dan kemarin telah juga dirilis oleh Polda Sumut bahwa, rencana pembunuhan ini sebelumnya sudah ada tiga kali. Itu sudah diakui oleh para tersangka," ujar Togar.

Togarmerincikan, pembunuh Paino sudah direncanakan sejak Jum'at 20 Januari 2023 lalu. "Awalnya korban itu mau dibunuh dengan kampak, tapi tidak berhasil," katanya.

"Malam kejadian pada tanggal 26 Januari 2023 sekitar pukul 21.10 WIB, korban juga mau dibunuh tapi gagal karena warung saat itu ramai. Alhasil sekitar pukul 23.00 WIB korban berhasil dibunuh para tersangka saat hendak pulang ke rumahnya di Desa Besilam Bukit Lambasa, Dusun VII Bukit Dinding, Kecamatan Wampu, Langkat," sambungnya.

Ia juga akan menyurati Mahkamah Agung, Jaksa Agung dan lainnya. Alasannya, otak pelaku yang disangkakan polisi yakni LS Ginting alias Tosa, pernah melakukan penembakan juga kepada warga Kebun Balok, Desa Besilam Bukit Lembasa.

"Kami berharap proses perkara hukum ini di Pengadilan Negeri Stabat, benar-benar tidak ada intervensi siapa pun. Dan hakim akan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya sesuai perbuatan para pelaku," katanya.

Sebelumnya, kasus penembakan mantan anggota DPRD Langkat, Paino (47), yang dilatarbelakangi bisnis perkebunan sawit. Tim gabungan Ditreskrimum Polda Sumut dan Polres Langkat tangkap 5 orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan ini.

Kelima tersangka, otak penembakan LS Ginting alias Tosa (26) warga Bukit Dinding Desa Besilam Bukit Lembasa Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat, D Bangun (38) warga Desa Timbang Jaya Kecamatan Bahorok Kabupaten Langkat.

Kemudian, P Sembiring (43) warga Desa Gunung Tinggi Kecamatan Sirapit Kabupaten Langkat, MH alias Tio (27) warga Kelurahan Perdamaian Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan SY alias Tato (27) warga Kelurahan Bingai Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat.