Ferdy Sambo Divonis Mati, Ini Alasan Hakim
Senin, 13 Februari 2023 - 17:00 WIB
Sumber :
- VIVA
VIVA - Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada siang yang digelar Senin 13 Februari 2023.
Baca Juga :
Rekontruksi Pembakaran Rumah Wartawan di Karo, KKJ Menilai Janggal dan Tidak Utuh Fakta Diungkap
Putusan dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wahyu Imam Santoso meyakini eks Kadiv Propam Polri itu terbukti dalam pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Kemudian, Pasal 49 juncto Pasal 33 juncto Pasal 55 KUHP.
Baca Juga :
Rekontruksi Kasus Pembakaran Rumah Wartawan di Kabanjahe, Tiga Tersangka Lakukan 57 Adegan
"Terdakwa berbelit-belit, tidak mengakui perbuatannya," kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam ruang PN Jakarta Selatan.
Baca juga:
- Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Kejagung Apresiasi Hakim: Sesuai Pertimbangan Hukum
- Reaksi Ferdy Sambo Divonis Mati: Tetap Tenang dan Tanpa Komentar
- Ferdy Sambo Divonis Penjara Seumur Hidup, Ibunda Brigadir J: Terimakasih Tuhan Yesus
Baca Juga :
Keluarga Wartawan Korban Pembakaran di Karo Sumut Serahkan Bukti ke Pomdam Bukit Barisan
Selain itu, hal yang memberatkan lainnya yaitu Ferdy Sambo melakukan perbuatan yang tidak semestinya dilakukan terhadap ajudannya sendiri yang sudah mengabdi selama tiga tahun.
Halaman Selanjutnya
Kemudian, Hakim Wahyu juga menyebut perbuatan Ferdy Sambo memberi luka yang mendalam bagi keluarga Brigadir J serta membuat kegaduhan di masyarakat banyak.