Tersangka PPPK Batubara, Ternyata Caleg Bertarung di DPRD Sumut dengan Raih Suara Tertinggi

Ruang Paripurna DPRD Sumut.
Sumber :
  • Dok Pemprov Sumut

VIVA Medan - Faisal, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pada seleksi penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara ternyata Caleg PDI Perjuangan yang meraih suara tertinggi di daerah pemilihan (Dapil) V untuk DPRD Sumut di Pemilu 2024.

Penggelembungan Suara di Pemilu 2024, JPU Tuntut 3 PPK Medan Timur 12 Bulan Penjara

Berdasarkan hasil rekapitulasi tingkat provinsi KPU Sumut, Faisal mengantongi 27.303 suara. Dapil V meliputi Kabupaten Batubara, Kabupaten Asahan dan Kota Tanjungbalai. Faisal merupakan adik kandung dari mantan Bupati Batubara, Zahir. Akibat kasus korupsi ini, dia sudah ditahan di Markas Polda Sumut.

Faisal ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini bersama tiga tersangka lainnya. Ketiga tersangka itu, yakni Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kabupaten Batubara, AH, Sekretaris Disdik Kabupaten Batubara, DT dan Kepala Bidang Ketenagaan Disdik Kabupaten Batubara, RZ.

Ambil Formulir Bacalon Gubernur Sumut, PDIP : Ijeck Miliki Jaringan Sosial yang Luas

 

Penyerahan SK PPPK guru formasi tahun 2022 Pemkab Batubara.

Photo :
  • Dok Facebook Pemkab Batubara
Paman Bobby Nasution Daftar ke PDIP untuk Bakal Calon Wali Kota Medan

 

Wakil Ketua DPD PDIP Sumut, Aswan Jaya membenarkan bahwa Faisal merupakan Caleg PDIP bertarung di DPRD Sumut pada Pemilu 2024, dengan memperoleh suara tertinggi di Dapil V.

"Benar, Faisal menang dengan suara terbanyak (di dapil V dari PDIP) untuk kasusnya saat ini partai masih berpedoman pada asas praduga tak bersalah," kata Aswan saat dihubungi wartawan, Jumat 22 Maret 2024.

Menyikapi kasus menjerat Faisal, Aswan mengatakan masih menjunjung tinggi asas tidak bersalah, sebelum ada putusan pengadilan atau inkrah.

"Sepanjang belum ada ketetapan hukum yang mengikat (inkrah) maka beliau masih tercatat sebagai caleg terpilih," jelas Aswan.

 

Anggota KPU Sumut, Robby Effendi.

Photo :
  • BS Putra/VIVA Medan

 

Terpisah, Anggota KPU Sumut, Robby Efendi mengatakan sebelum ada keputusan inkrah dari Pengadilan, pihaknya berpedoman dengan perolehan suara diraih Faisal di Pileg 2024.

"Selama blm mempunyai status hukum yg berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka tidak terganggu terhadap penetapan sebagai calon terpilih," ucap Robby.

Robby menjelaskan sebelum ada putusan tetap dari Pengadilan atas kasus menjerat Faisal. Dia sangat berpotensi akan dilantik sebagai anggota DPRD Sumut periode 2024-2029.

"(Jadi) kalau duluan penetapannya (dilantik jadi anggota DPRD) dari pada inkrahnya, berarti (Faisal) tetap ditetapkan sebagai anggota DPRD, setelah inkrah nantinya bisa diajukan PAW pemberhentian yang bersangkutan, sebagai keanggotaan Parpol oleh partainya," jelas Robby.

Robby mengatakan kemudian, sudah ada penetapan dari pengadilan, baru akan di proses PAW dari partai politik atau PDIP nantinya.

"Kemudian diganti ke urutan perolehan suara terbanyak selanjutnya, di partai dan Dapil tersebut," tutur Robby.