Datangi Perusahaan, Kadisnaker Sumut Pastikan THR Dibayarkan Tepat Waktu
- Dok Disnaker Sumut
VIVA Medan - Penjabat (Pj) Gubernur Sumut, Hassanudin mengeluarkan surat edaran tentang perusahaan harus membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1445 H karyawan atau pegawainya tepat waktu. Paling lama H-7 Lebaran tahun 2024 ini.
Surat edaran itu, dengan nomor 505.15.14.1/2650/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Dimana, pembayaran THR keagamaan tepat waktu tersebut, juga diatur tegas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Kepala Dinas (Kadis) Ketenagakerjaan Sumut, Dr Ismael P Sinaga mengatakan pihaknya, melakukan sosialisasi langsung dengan mendatangi sejumlah perusahaan terkait dengan surat edaran Pj Gubsu tersebut.
Karena itu, Kadis Ketenagakerjaan Sumut, Dr Ismael P Sinaga, bergerak cepat mensosialisasikan edaran gubernur tersebut untuk memastikan pekerja/buruh menerima THR tepat waktu, serta untuk mematuhi ketentuan lainnya soal THR, yang juga diamanatkan Permenaker No 6 Tahun 2016.
Tim Dinas Ketenagakerjaan Sumut, dipimpin Ismail Sinaga, pada Rabu kemarin, 20 Maret 2024. Pihaknya, mengunjungi PT Industri Karet Deli, PT Palmindo, PT Aneka Gas Industri, dan beberapa perusahaan lainnya yang telah dijadwalkan.
Inovasi dilakukan Dinas Ketenagakerjaan Sumut itu, mendapat apresiasi dari Pj Gubsu. Yang dinilai hadirnya pemerintah dalam memenuhi hak-hak masyarakat sebagai pekerja.
Dalam kunjungan tersebut, turut mendampingi Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah I Sevline Rosdiana Butet, Kepala UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Makmur Tinambunan dan Kabid HUbungan Industrial dan Jamsos Ririn Bidasari.
"Kita sosialisasikan edaran gubernur soal pembayaran THR dan alhamdulillah PT Industri Karet Deli siap membayarkan THR bagi seluruh karyawan pada 28 Maret 2024, nanti," ucap Ismael Sinaga kepada wartawan, Kamis 21 Maret 2024.
Ismail mengatakan PT Palmindo juga menyatakan komitmen yang sama, menjalankan surat edaran Pj Gubsu tersebut. Sehingga karyawan merayakan IdulFitri dapat memenuhi kebutuhannya.
"Palmindo membayarkan THR pada awal April, itu artinya masih jauh dari hari H dan ini kita apresiasi," jelas mantan Kepala BKAD Sumut itu.
Meski sejumlah perusahaan tersebut telah menyatakan komitmennya, namun Ismael Sinaga mengatakan pihaknya akan terus mengawasi bagaimana realisasinya.