Kantongi Suara Terbanyak Sementara di Dapil Neraka Sumut I, Ini Kata Sofyan Tan

Caleg DPR RI PDI Perjuangan Dapil Sumut I, Sofyan Tan.
Sumber :
  • Istimewa/VIVA Medan

"Dan saya yakin, mereka yang dulu memilih saya, sekarang menjadi tim kampanye sukarela saya, karena tentunya mereka ingin semakin banyak yang bisa merasakan kerja-kerja saya," tutur Sofyan Tan.

Sutarto Resmi Jabat Ketua DPRD Sumut Gantikan Almarhum Baskami Ginting

Sofyan Tan di Sumut sendiri, terkenal dengan politisi yang memberikan perhatian khusus kepada dunia pendidikan. Sehingga, ia berpotensi kembali menduduki kursi Komisi X DPR RI, yang membidangi pendidikan, pariwisata dan ekonomi kreatif, pemuda dan olahraga, serta perpustakaan nasional.

"Bidang-bidang ini terutama pendidikan dan pengembangan ekonomi kreatif masih menjadi bidang yang paling dibutuhkan masyarakat kita," jelas Sofyan Tan.

UKT Naik, Ratusan Mahasiswa USU Demo Rektor

Dari situs KPU RI itu, progres penghitungan suara baru 33,52 persen. Di posisi kedua, di Dapil Sumut I ini, Caleg Golkar, Musa Rajekshah. Ketua DPD Golkar Sumut sekaligus mantan Wakil Gubernur Sumut, memperoleh 27.799 dan posisi ketiga, masih satu partai, ⁠Meutya Hafid 25.275.

Posisi keempat, mantan Bupati Deliserdang, yang merupakan Caleg PKB, Ashari Tambunan, memperoleh suara 24.806. Kelima, Prananda Surya Paloh, 15.900. Keenam, Caleg Gerindra, yang juga merupakan Ketua TKD Prabowo-Gibran Sumut, Ade Jona peroleh suara sementara, 14.388.

Tidak Ada Foto Jokowi di Ruang Rakor, Ini Klarifikasi Ketua DPD PDI Perjuangan Sumut

Ketujuh, caleg PKS, Tifatul Sembiring 13.208. Kedelapan, caleg Golkar, Maruli Siahaan, 11.237. Kesembilan, Caleg PDI Perjuangan, yang juga Menteri Hukum dan HAM RI, ⁠Yasonna H Laoly, memperoleh suara 12.597 dan ke-10, Caleg PKS, Hidayatullah, memperoleh suara 9.965.

Sebagai catatan, KPU menyebut, bahwa publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik. Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu, dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.